Beni Irawan, S.H., Ketua DPC APDESI Cianjur, Jawa Barat Berharap Percepatan Pembangunan Desa Dengan APBN 10 Persen

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com Minggu (19/03/2023)- APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ” Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indones, khususnya 74.962 desa

di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023) Gelora Senayan Jakarta.

 

Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.

 

Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa.

 

Pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desadesa diseluruh Indonesia.

 

Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022.

 

Dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya

jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa.

 

Terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar

desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa.

 

Lanjut, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa.

Bacaan menarik :  BANG JAPAR SIAPKAN SATGAS TPS UNTUK JAGA DAN KAWAL PEMILU 2024, DAN FOKUS MENANGKAN FAHIRA IDRIS MENJADI ANGGOTA DPD RI DAPIL PROVINSI DKI JAKARTA.

 

Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia

selama 9 tahun terakhir.

 

Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk

mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.

 

Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”, ujarnya.

 

Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu :

APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa.

 

Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam)

poin utama. Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES

No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam

kelembagaan yang efektif.

 

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Kelapangan, Memantau Hari Buruh Nasional

 

Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

 

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.

 

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

 

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa.

 

Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mentapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014

tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

 

“Kami sangat berharap, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dapat ditindak lanjuti secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya. Sehingga,

Desa bukan lagi menjadi objek pembangunan atau hanya menjadi program Kementerian, tetapi

menjadi subjek dan pelaku utama pembangunan.”, jelas Muhammad Asri Anas

(Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi).

 

Sejalan itu acara ini turut dihadiri oleh Beni Irawan, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Jawa Barat menceritakan,

“kami mewakili teman-teman, kita berangkat ada 20 bis dari Kabupaten Cianjur Jawa Barat, kami mendukung program APBN ini berkaitan dengan Dana Pengembangan yang berkisar 10 persen untuk pembangunan di daerah dan mungkin terkait juga dengan APBN bahwa di daerah itu sangat dibutuhkan untuk apa?,” tuturnya.

Bacaan menarik :  Menyambut HUT AWI ke-2 Gelar Diskusi Publik "Peran Perempuan dalam Pembangunan

 

Lebih lanjut Beni Irawan, S.H., Ketua DPC APDESI Jawa Barat mengatakan,

“Kalau di Kota mungkin sudah selesai Dan mungkin kalau di kota itu untuk peningkatan ekonomi tetapi kalau kami didaerah Itu masih sangat membutuhkan untuk infrastruktur karena memang diperbahaskan anggaran untuk daerah juga (APBD),” sambungnya.

 

Puncaknya, Ketua DPC APDESI Cianjur, Jawa Barat ini mengatakan terkait harapannya,

“Harapan kami adalah percepatan membangun Sebuah negara dari Pinggiran desa seperti itu, kami sepakat untuk membangun Indonesia dari pinggiran desa.

Jadi Untuk anggaran 10 persen itu belum dapat dikatakan mencukupi tetapi minimal bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di daerah terutama di desa terutama di pinggiran (suburban) Jadi anggaran 10 persen itu untuk Infrastruktur itu tentunya masih kurang tetapi kita harus bersyukur dengan anggaran yang ada sekarang ini (10 persen), dan kami bersyukur Pemerintah Pusat telah memperhatikan anggaran terhadap Pemerintah Desa. Berkaitan dengan UU Desa 6 tahun dan 9 tahun, Saya sebagai Pimpinan Cabang sebetulnya tidak setuju, malu dengan perpanjangan perpanjangan, yang jadi permasalahan sebetulnya chloenya bukan itu, hanya 3 periode itu kan 6 tahun, sementara 2 periode itu 9 tahun ke Beliau, itu yaitu untuk menghindari konflik di daerah, sebetulnya untuk menghindari konflik antar pendukung, sehingga nanti akan menghambat proses kinerja pembangunan Desa,” tutup Beni Irawan, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Cianjur, Jawa Barat.(*red).

Bagikan postingan
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!