LampungBarat-Unit Reskrim Polsek pesisir tengah bersma Satbreskrim polres Lampung barat ungkap kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEBERATAN sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Jum’at (27/5/2022)
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. di dampingi Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, S.H.,M.H., menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B / 745/X / 2021 /SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/ PLD LAMPUNG, Tanggal 09 Oktober 2021 dan DPO Nomor: DPO/11/XI/2021/RESKRIM tanggal 26 November 2021..
“Kami berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial EI (32) warga Kampung Bengkulu kec. Gunung labuhan kabupaten Way kanan” paparnya .
“Pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 04.00 wib, disebuah kantor guru Ponpes Alfalah yang beralamat di pagar baru kelurahan pasar Krui kecamatan Pesisir tengah kabupaten Pesisir barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna putih nomor IMEI 1 :864577057073275, IMEI 2: 864577057073266, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna birunomor IMEI 1: 866463054540573, IMEI 2:866463054540565,nomor handphone 081278835548, pada mulanya korban tidur sekira jam 22.00 wib, hp merk realmi C15 korban dibawa tidur dan hpnmerk Vivo Y20 korban charger,lalu pada saat bangun tidur sekira jam 04.00 wib,korban mendapati bahwa hp merk realmi C15 yang dibawa tidur dan hp merk Vivo y21 yang di charger sudah tidak ada, korban mencari di seputaran akan tetapi barang tersebut tidak temukan,. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira RP.3.900.000 ( tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) keudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah,” Jelas Kasat Reskrim Polres Lambar.
“Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendapatkan info DPO curat dengan inisial EI di Bogor, Jawa Barat. Kemudian team yang dipimpin AKP M ARI SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku kasat Reskrim Polres Lampung Barat berangkat ke Bogor. Kamis (26/5/2022).
Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 07.00 wib team mendapat informasi DPO sedang mengantar istrinya kerja, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki EI, setelah di introgasi EI mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna putih nomor IMEI 1 :864577057073275, IMEI 2: 864577057073266 dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru nomor IMEI 1: 866463054540573, IMEI 2:866463054540565, selain itu pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Ponpes Al falah dan di sebuah warung terminal way batu, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pengembangan dan proses sidik, ” Terang Kasat Reskrim Polres Lambar.
Catatan:
Selain dalam perkara ini pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan dasar:
1. LP/B/727/IX/2021/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG
2.LP/B/747/IX/2021/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG