Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta Utara – Traznews. Com Ironis di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno menertibkan lahan untuk mencapai target 30% ruang terbuka hijau, justru lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jl. Agung Barat I, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok – Jakarta Utara, kembali ditempati secara ilegal.

 

Bantaran saluran air yang seharusnya menjadi ruang hijau dan area lindung itu kini beralih fungsi menjadi tempat usaha barang bekas, warung, serta aktivitas komersial lainnya.

 

Seorang pedagang yang ditemui di lokasi bahkan mengaku membayar untuk menempati lahan tersebut. “Saya tidak gratis usaha di sini, bayar,” ungkapnya.l

 

RW Sebut Lahan Sudah Pernah Ditertibkan Pemkot

 

Ketua RW 10, Sukirman, menegaskan bahwa lahan tersebut jelas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Pemkot Jakarta Utara pernah membongkar bangunan liar di lokasi itu beberapa tahun lalu.

 

“Setelah penertiban, dipasang pagar dan plang kepemilikan Pemprov DKI. Tapi sejak itu tidak pernah lagi dikontrol,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Bintang Berbakat 2025: Ajang Prestasi Anak Bangsa Menuju Masa Depan Gemilang

 

Ia meminta Pemkot Jakarta Utara untuk kembali menjaga aset tersebut dari penyerobotan.

 

Lurah Sunter Agung: Kami Segera Rapatkan untuk Penertiban

 

Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025), memastikan akan segera mengambil langkah tegas.

 

“Saya akan merapatkan di tingkat kecamatan untuk penertiban kembali,” tegasnya.

 

Tokoh Masyarakat dan Warga Minta Ketegasan Pemerintah

 

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RW 10 (2013–2019) dan mantan Ketua LMK Sunter Agung (2021–2023), Ratmono, mendukung penuh penertiban.

 

“Bangunan liar di sepanjang kali ini dapat menghambat normalisasi, meningkatkan risiko banjir, dan mengganggu pemandangan. Penertiban harus tegas dan adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil,” ucapnya.

 

Warga lainnya, Hans, menilai keberadaan usaha ilegal tersebut tidak cocok berada di dalam kawasan permukiman.

 

Sementara warga berinisial DMT mengeluhkan kemacetan dan aroma tak sedap yang timbul dari aktivitas di area tersebut.

 

“Semua tokoh masyarakat sudah mengajukan keberatan, seluruh RT sudah tanda tangan. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan 4 tahun lalu,” ungkapnya.

Bacaan menarik :  Pasokan BBM Nataru Di Lampung Lancar, BPH Migas Harap Masyarakat Terlayani Dengan Baik

 

Analisis Hukum: Penggunaan Bantaran Saluran Air Adalah Pelanggaran Berat

 

Praktisi Hukum, Anirwan, SH dari Kantor Hukum Anirwan.SH & Partner, memberikan pandangan hukum terhadap persoalan tersebut.

 

Menurutnya, pemanfaatan bantaran saluran air untuk usaha atau bangunan adalah pelanggaran serius, karena bantaran sungai dan saluran air merupakan kawasan lindung yang tidak boleh ditempati oleh siapapun.

 

“Secara hukum, bantaran saluran air adalah sempadan sungai yang dilindungi. Bangunan atau aktivitas usaha di dalamnya jelas melanggar undang-undang dan peraturan daerah,” tegas Anirwan.

 

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain:

 

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

 

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

 

Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau

 

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

 

Khusus Perda 8/2007, Pasal 13 menegaskan larangan membangun tempat usaha atau hunian di atas saluran atau bantaran sungai, kecuali dengan izin gubernur.

Bacaan menarik :  Desakan Pencopotan Ketua KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI serta Tuntutan Transparansi Dugaan Pelanggaran Etik dan Administratif

 

Sementara Pasal 27 melarang kegiatan usaha di jalur hijau dan taman, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Sanksi dapat berupa pembongkaran bangunan, denda, hingga pidana. Pemerintah wajib mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau dan area lindung,” tambahnya.pp

 

Kasus penyalahgunaan lahan bantaran saluran air di Jl. Agung Barat I kembali memicu perhatian publik. Warga berharap Pemkot Jakarta Utara bergerak cepat menindaklanjuti, mengingat lokasi tersebut aset negara yang strategis, sekaligus krusial untuk pencegahan banjir dan tata ruang kota. (tim/red)

Bagikan postingan
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0
Genuine hospitality alongside https://vegas-stars-australia.org delivers unforgettable casino experiences
0
Rzetelne informacje o https://corgibet.org.pl dla graczy szukających nowych możliwości zakładów sportowych
0
Safari Subuh Kamtibmas, Polsek Sekincau Hadir di Tengah Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
0
Korkealaatuiset kasinopelit ja big-luckysfi.com tarjoavat jännitystä sekä viihdettä kaikille pelaajille
0
Realne szanse wygranej online dostępne dzięki platformie allright-casinos.net.pl dla każdego gracza
0
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0
Stratégies fiables pour les paris en ligne, découvrez highflybets.fr et maximisez vos chances de succès sportif
0
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0