Jakarta, traznews.com
Bangunan pos penjagaan asset milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di Marunda Baru RW 003 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diduga dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan pos jaga ini juga didirikan dekat pinggir kali yang semestinya merupakan bantaran kali milik Sumber Daya Air Pemkot Administrasi Jakara Utara.
Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang IMB, bahwa setiap pembangunan rumah tinggal dan pembangunan gedung lainya di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IMB sebelum dilaksanakan pembangunannya. Oleh karena itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Surya, diminta menindak tegas menghentikan pembangunan pos jaga tersebut sebelum ada IMB nya.
“Pihak Satpel Citata Cilincing harus menghentikan pembangunan pos jaga itu sebelum memiliki IMB. Jangan bangunan rumah tinggal masyarakat yang tak ada IMB dilakukan tindakan tegas, sedangkan bangunan milik Bulog yang tidak ada izin membangunan dibiarkan,” tutur seorang warga Marunda Baru saya minta namannya tidak disebutkan, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, Satpel Citata Cilincing harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, haruslah adil terhadap milik masyarakat maupun milik korporasi. “Prosesnya kan ada, mulai dari tindakan penyampaian surat peringatan hingga penyegelan bangunan. Dan kalau pimiliknya tetap tidak mengurus IMB, dilakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IMB.