JAKARTA — Traznews. Com Anggota Komisi ll DPR RI, Ahmad Irawan menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam dialog bertema “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang digelar oleh Reform Syndicate di Cafe Sajoe, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Diskusi tersebut turut menghadirkan berbagai narasumber seperti, Burhanuddin Muhtadi Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Muh Jusrianto Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Heroik M. Pratama Direktur Eksekutif PERLUDEM serta dipandu oleh Achmad Faizal N. K.

Dalam paparannya, Ahmad Irawan mengapresiasi kegiatan dialog publik seperti yang digelar Reform Syndicate. Menurutnya, forum-forum semacam ini merupakan bagian penting dari *meaningful participation* dalam proses pembentukan undang-undang.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini satu hal yang perlu kami apresiasi, karena bagi kami pembentuk undang-undang di DPR khususnya, ini adalah bagian dari meaningful participation. Jadi bagaimana publik terlibat dalam proses dialog penyusunan undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, DPR menyadari adanya sejumlah aspek yang harus diperbaiki dalam sistem pemilu nasional. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu tersebut juga dibarengi dengan munculnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai menjadi pemicu percepatan revisi regulasi pemilu.
“Setelah pemilu selesai, kami melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak tersebut. Dalam proses evaluasi itu, kami disuguhi banyak putusan Mahkamah Konstitusi, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan pemilu,” katanya.
Menurut Ahmad Irawan, DPR melihat putusan-putusan MK sebagai sinyal kuat perlunya pembaruan sistem kepemiluan. Bahkan, sejumlah putusan tersebut dinilai memberikan dorongan langsung kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pemilu.
“Kami membaca secara politik bahwa Mahkamah Konstitusi sedang mendorong satu perbaikan. Berbagai keputusan MK kami anggap sebagai trigger bagi pembentuk undang-undang untuk membahas revisi secara cepat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu sebenarnya sempat direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah Pemilu 2024 selesai dilaksanakan. Saat itu, pemerintah disebut memiliki irama yang sama dengan DPR terkait gagasan kodifikasi sejumlah aturan pemilu.
“Perpres RPJMN saat itu juga mencantumkan bahwa kodifikasi sejumlah aturan pemilu menjadi salah satu keharusan yang akan dilakukan pemerintah. Bahkan sempat dipahami bahwa proses revisinya akan menggunakan metode omnibus law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Irawan menyebut DPR memandang banyaknya putusan MK terkait pemilu sebagai bentuk *judicial legislation*, yakni kondisi ketika arah pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh putusan lembaga yudisial.
“Saya sering mengatakan bahwa kita sedang memasuki tahapan yang disebut judicial legislation. Banyak rancangan undang-undang yang dibahas di DPR karena Mahkamah Konstitusi menginginkan adanya perubahan tersebut, baik melalui undang-undang baru maupun revisi,” katanya.
Dari hasil penelusuran DPR, sejak 2017 hingga 2024 tercatat terdapat 184 permohonan perkara terkait kepemiluan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 179 perkara telah diputus, dan 21 di antaranya dikabulkan MK.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Partai Golkar disebut telah mengidentifikasi sedikitnya 10 poin penting yang perlu diperbaiki dalam revisi UU Pemilu. Beberapa di antaranya menyangkut presidential threshold, sistem pemilu nasional, hingga berbagai persoalan teknis yang memiliki dimensi politik kuat.
“Masih banyak hal yang harus diperbaiki, baik isu makro dalam penyusunan regulasi maupun aspek teknis. Meski terlihat teknis, dimensi politiknya sangat besar dan semua partai berkepentingan,” pungkasnya.