Jakarta,traznews.com Ahmad Sahroni dan Kuasa Hukum Tanggapi Putusan Vonis Kasus Akses Dokumen di PN Jakarta Utara (28/7/2022) yakni Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita.
Pengacara Ahmad Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa Sahroni kembali membuat laporan polisi tersebut. Jumat (1/7) Pave Bistro, Jl. KH. Ahmad Dahlan Kby. No.22,Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut, Adam Deni diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau Menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik akun @foodstreat_sonatopastower Dengan Laporan polisi nomor LP/B/0337/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 30 Juni 2022.
Dalam Konfrensi pers nya, menurut Arman Hanis pengacara Ahmad Saroni telah mengeluarkan uang sampai dengan 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim dengan pasal 310, 11 KUHP pasal 14 Undang-Undang 1 tahun 1946. Yang kejadiannya tersebut di tanggal 28 juni, sekitar pukul 15 atau 16 di Jakarta Utara. Terkait hal tersebut sudah kami lakukan pelaporan kemarin di Bareskrim Polri.
Terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh Adam Deni pada saat setelah pembacaan putusan. Adam Deni menyampaikan beberapa hal termasuk uang 30 miliar yang dikeluarkan oleh klien kami maupun titipan pesanan itu semua yang kami laporkan. Terkait hal tersebut makanya kami laporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah karena kami sampaikan disini bahwa hal itu sangat tidak berdasar dan tidak benar, imbuhnya
Sehingga dengan demikian maka Pak Ahmad Syahroni melaporkan terkait ucapan Adam Deni. Jadi silahkan nanti apabila pihak penyidik dari Bareskrim akan memeriksa atau melakukan penyidikan terhadap laporan kami. Silahkan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya, karena kami yakin tuduhan itu sangat tidak berdasar, tegas Arman Hanis
Kalau ngomong dia punya satu asumsi, satu pada posisi saya. Waktu di pengadilan saya hadir sebagai saksi juga sampaikan bahwa tidak sebagai pejabat negara tapi sebagai orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana disitu. Jadi karena saya sebagai pejabat negara dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetuslah nilai 30 M untuk berbagai pihak untuk mengumumkan agar yang bersangkutan memiliki putusan yang lebih tinggi.
Kuasa hukumnya mengatakan, jadi mengenai tuduhan atau sangkaan yang disampaikan atau dituduhkan oleh Adam Deni, berkat hal itu menyerahkan ke KPK. Kuasa hukum sudah menyerahkan ke KPK. Di KPK itu ada proses dan penelaahnya. Ada penyelidikan dan penyidikan kita serahkan semua ke KPK. Saya juga sampaikan sebelumnya bahwa apabila tuduhan yang disampaikan oleh Adam Deni maupun kuasa hukumnya tidak dapat mereka buktikan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait tuduhan tersebut.
Saya sudah sampaikan sebelumnya kepada beberapa wartawan media cetak maupun online bahwa kami akan melakukan langkah upaya hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. Dan juga saya sampaikan pada saat itu bahwa pembelian sepeda mengenai pajak yang tidak dibayarkan sebenarnya dan seharusnya mereka itu harus melaporkan ke dirjen pajak bukan ke KPK. Karena apabila klien saya benar, klien saya harus membayar pajaknya, tambahnya
Laporan tersebut ada prosesnya di KPK, kita serahkan ke KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah laporan tersebut ada bukti yang cukup atau tidak. Saya jelaskan disini bahwa klien saya Pak Syahroni sama sekali tidak melakukan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya. Bahwa klien saya Pak Syahroni membeli sepeda itu sudah termasuk jasa dan pembayaran pajaknya. Kalau memang tidak membayar pajak, pasti datang surat pajaknya.
Lanjut, Klien saya kalau belum membayar pajak pasti akan dibayar sesuai dengan yang ditagihkan. Kerugian Materiilnya sekarang namanya tuduhan, proses dimana orang memberikan opini dalam media sosial dan pembenarannya belum tentu benar. Maka itu kenapa tadi pagi saya posting itu di Instagram, saya laporkan ada akun Instagram dia menyerang saya dan Istri saya langsung diganti nama. Langsung berubah mengucapkan hal-hal yang tidak pantas.
Saya sangat sayangkan pegiat media sosial yang saat ini berkembang dengan demokrasi secara luas. Melakukan hal – hal yang mestinya dalam proses mengkritik pejabat boleh-boleh saja tapi dengan cara yang santun, tutup Arman Hanis