Jakarta,traznews.com
Lagi-lagi terulang lagi jasa seorang Advokat di duga di Tipu oleh klien nya sendiri. Advokat Sapto Wibowo S, S.H. Sudah menjalankan profesi nya sebagai Raiterner di salah satu perusahaan milik SRO tersebut.(18-08-2023)
Saat awak media mewawancarai Sapto Wibowo S, S.H. di kantor nya di bilangan kantor nya di bilangan Ciputat mengatakan berawal dari saudari SRO menghubungi Saudara Sapto sekitar tanggal 21 Juli 21 Juli 2023 Pukul 07.04 melalui WhatsApp lalu saya (Sapto) mengatakan iya ibu ada yang bisa saya bantu lalu terjadilah komunikasi Via telepon WhatsApp lalu janjian di Cafe Terasa di daerah cempaka putih lalu terjadi kesepakatan untuk memakai jasa saya sebagai Reitener untuk di perusahaan nya dan terjadi kesepakatan tanda tangan PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM untuk perusahaan dari saudari SRO untuk menghandle laporan kepolisian terhadap diri nya.
Setelah tandatangan surat SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM saudara Sapto belum di bayarkan untuk surat PERJANJIAN JASA HUKUM karena di janjikan hari Senin tanggal 24 Juli 2023 ternya setelah di tagih oleh saudara Sapto saudari SRO menjanjikan lagi pembayaran pada tanggal 26 Juli 2023 lalu saudara Sapto menagih untuk uang PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM ternyata pas di tagih uang uang PEMBERIAN UANG JASA HUKUM yang bersangkutan sesuai kesepakatan tanggal 26 Juli 2023 tidak merespon sampai jam 19.00 maka Saudara Sapto yang kebetulan sedang berada di kantor KPI (KONGRES PEMUDA INDONESIA) langsung membuat surat kuasa atas diri nya dan melaporkan langsung dengan bukti-bukti yang sangat cukup memutuskan untuk melaporkan saudara RSO ke SPKT POLDA METRO JAYA Nomor : STTLP/B/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mengapa saudara melakukan pelaporan kepolisian karena belum di bayar tapi saya (Sapto) sudah melaksanakan tugas visit dan kunjungan ketempat beliau di laporkan saya sudah melakukan visit dan kunjungan tapi hanya janji-janji akan di bayar ternya di tunggu-tunggu tidak di bayarkan.
Nah ini terjadi lagi karena di dalam isi surat PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM tersebut beliau Saudara SRO belum membayarkan biaya operasional sebanyak 3(tiga) kali kunjungan kepada Raiterner nya yaitu saudara Sapto Sapto S, S.H. yang juga merupakan KETUA Organisasi Advokat PERHAKHI DKI JAKARTA, KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM FKPPI PC 10.15 KOTA CIREBON, KETUA KONGRES PEMUDA INDONESIA (KPI) DKI JAKARTA, KETUA BIDANG HUKUM MIO INDONESIA (MEDIA INDEPENDEN ONLINE INDONESIA) TANGERANG SELATAN, WAKIL KETUA UMUM GASS (GERAKAN ADVOKAT DAN AKTIVIS), DEWAN PENASIHAT ORMAS BANG JAPAR KOHAN TEGAL ALUR Dan LBH MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH dan Salah satu Pendiri LEMBAGA BANTUAN HUKUM WALISONGO.
Di akhir wawancara Sapto mengatakan saya pertanggal 18 Agustus 2023 siap mensomasi saudari SRO dan siap melaporkan saudari SRO kembali ke pihak kepolisian Apabila tidak membayar kan biaya operasional saya yang perlu di ingatkan kembali KARTU AS saudari SRO satu lagi saya ingatkan “TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA”. Dan Yang anda perlu ketahui bahwa saya mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat tentang saudari itu pesan saya. Tutup nya kepada awak media.