Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Penadah Curat HP

Penulis :

Red

WayKanan-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Desa Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (24/7/2022)

Tersangka inisial AS (35) dan IZ ( 23) berdomisi di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 22 Juli 2022 yang dilaporkan korban Fitria di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, saat Fitria pulang kerumah di Kasui Pasar, lalu meletakan Hp miliknya merk Vivo Y91C warna merah di ruang tamu.

Bacaan menarik :  Miliki Sabu, CP (41) Warga Desa Lempuyang Bandar, Ditangkap Polisi

Setelah itu, pada pukul 21.00 Wib korban baru mengetahui bahwa HP miliknya sudah tidak berada diruang tamu dan berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun tidak diketemukan.

Lanjut Andre, dua hari setelah kejadian curat korban mencoba menghubungi nomor hp miliknya namun sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 18:30 WIB, kepada tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bahwa HP milik korban berada di daerah Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat pimpin Apel gelar pasukan operasi Ketupat 2024

Atas informasi tersebut dipimpin Kanit I Idik Sat Reskrim Polres Way Kanan bergerak menuju Semidang Aji untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan HP korban.

Hasilnya sampai di lokasi petugas berhasil mengamkan pelaku AS dan IZ di Kediamannya berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah , yang beralamatkan di Desa Tebing Kampung, Kec. Semindang Aji Kab. Oku Prov. Sumsel tanpa perlawanan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Belum Lama di Bangun, Hubungan Pasir, Semen dan Batu di jalan Lingkungan Pekon Sukajaya Mulai Tidak Akur!!!!
0
Safari Dakwah Ponpes Alhidayah Pringsewu Gelar Santunan Anak Yatim dan Sampaikan Tausiyah Pentingnya Pendidikan Agama
0
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Safari Ketua DPW BRNR Provinsi Lampung, Pembekalan Tim BRNR Di Lampung Selatan Dan Kota Bandar Lampung
0
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!