Diduga 40 Milyar di Sulap Anggota KPUD Fakfak, Hasrul: Ada Potensi Kerugian Negara

Penulis :

Luckysun

FAKFAK ,traznews.com

Dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, tahun 2020 mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sampai saat ini, penyidik baru memeriksa tiga orang saksi. Yakni, dua bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak dan mantan Sekertaris KPU Fakfak dan 2 saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam keterangan pers oleh kejaksaan negeri Fakfak beberapa hari lalu bahwa sudah 5 orang di panggil, namun telah mangkir dari panggilan.

“Kemarin kita jadwalkan pemanggilan saksi dari PPK, sekitar lima orang. Namun, hingga saat ini mereka tidak ada yang hadir memenuhi panggilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Phyrli M Momongan.

Phyrli menyebut dalam media beberapa hari lalu, meski kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan menarik :  SAHI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah 

“Belum ada penetapan tersangka, karena setelah kemarin kita melakukan pencarian bukti (penyitaan dokumen), kita harus mencari bukti lain, berupa keteranga saksi. Kalau sudah terkumpul keterangan saksi kan sudah ada bukti surat atau dokumen, baru penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Sementara Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH menyatakan via Whatshap kemarin, Jumat (22/7/2022).

“Prosesnya sejauh ini dalam pengumpulan alat bukti, kemarin kita sudah melakukan pengeledahan kemudian sekarang kita lakukan pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan  kemarin suda ada empat komisioner yang kita periksa, sudah ada 4 saksi
Kemudian ada salah satu saksi dari KPUD, Terus BPD juga di panggil tapi belum datang  semua, kemudian kita berupaya setelah kegiatang  ini baru kita lanjutkan pemeriksaan. Ujar Hasrul.

Bacaan menarik :  Voucher Rp 500 Ribu untuk ticket masuk Pemandian Dira Kencong meringankan beban anggaran masyarakat untuk menikmati liburan di awal tahun 2024

Hasrul, Melanjutkan untuk  pengembangan dengan alat bukti yang kita temukan sudah mengarah pada adanya potensi  kerugian negara sudah ada, walaupun volume nya kita belum bisa sampaikan  berapa banyak karena masih potensi, tapi potensi kerugian  negaranya  sudah ada.

Sambung Hasrul, untuk saksi masih sangat banyak, kita masih lakukan pemulihan  saksi, saksi kita akan panggil lagi, karena kemarin di panggil ada sebagian yang belum  datang, jadi kita harus panggil menyeluruh, seperti bawaslu kemarin, jadi harus di panggil semua, Terkait  penggunaan  dana hiba ini, kita tidak boleh main-main soal perkara ini. Pungkas Hasrul, SH, Kepala Kasi Pidsus Kejari Fakfak Papua Barat

Bagikan postingan
Bersiap Sambut WSL Krui Pro hingga Pilkada, Kapolda Lampung: Gangguan Kamtibmas 2024 Turun
0
Konvoi Sambil Tenteng Sajam, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakbar Amankan 7 Remaja Dan Sajam
0
TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Gelar Penyuluhan Peternakan di Pekon Sidodadi
0
Berikut Penjelasan Polisi,Pasca Di Temukanya Warga Pajar Bulan Meninggal Dalam Sumur.
0
Polisi Selamatkan Pria Berusaha Lakukan Percobaan Bunuh Diri Di Kosambi, Motifnya Belum Diketahui
0
Rapat Umum Anggota IKA Trisakti 2024 dan Halal Bihalal Dengan Tema, Together We Create a Better Future.”
0
Cegah Tawuran Polda Metro Jaya Gelar Pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
0
Berkas perkara lengkap, Pelaku curat R4 di limpahkan ke Kejaksaan
0
Berbagi Sesama, Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Jumat Peduli Dengan Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Slum Area
0
Muncul Dualisme, Ahmad Fijayyudin: “Kami Merupakan Kepengurusan yang Sah”
0
Upacara Bendera 17-an Prajurit Lanal Tarempa
0
Danlanal Bintan Kunjungi Pos Binpotmar Lobam
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!