PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERHASIL DI AMANKAN POLSEK BENGKUNAT.

Penulis :

Samsul Hadi

Traznews.com-Pesisir BaratUnit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

” Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Minggu pukul 15.30 wib ( 26/06/2022)

Kapolres Lambar AKBP.Hadi Saepul Rahman S.ik,M.M.,melalui Kapolsek Bengkunatb Iptu.Juni Nusirwan menyampaikan.

“Penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT , Tanggal 09 April 2022.

Bacaan menarik :  Sat Lantas Polres Lampung Barat Bagikan Migor, Masker, Dan Hand Sanitizer (MMH).

Sebagaimana diketahui bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2022 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap 2 orang Anak di bawah umur dengan inisial ( EL ) dan ( WS ) yang masih siswi kelas 2 SMP.

“Dan tempat pelaku melakukan pencabulan di Gubuk yang berada di Kebun Sawit Km 14 Pekon Sukamarga Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat”kata Juni

“Perbuatan tersebut di lakukan oleh 2 orang Tersangka yaitu inisial ( SR ) dan ( ZS ) dengan cara pelaku SR memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) (EL), sedangkan pelaku (ZS) memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) ( WS ). Akibat kejadian tersebut para korban anak mengalami trauma dan melakukan Visum di Puskesmas terdekat.
kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Bacaan menarik :  Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda

“Dalam melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengkunat berserta Anggota Pos Selendang Mayang Polsek Bengkunat Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial ZS ( 29 ) sedang berada di Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat” lanjutnya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya .

Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!