PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, BERHASIL DI AMANKAN POLSEK BENGKUNAT.

Penulis :

Samsul Hadi

Traznews.com-Pesisir BaratUnit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

” Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Minggu pukul 15.30 wib ( 26/06/2022)

Kapolres Lambar AKBP.Hadi Saepul Rahman S.ik,M.M.,melalui Kapolsek Bengkunatb Iptu.Juni Nusirwan menyampaikan.

“Penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-99 / IV / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BENGKUNAT , Tanggal 09 April 2022.

Bacaan menarik :  SPJI Beraksi !! Geruduk SMAN 2 Liwa Rabu Pagi. 

Sebagaimana diketahui bahwa Pada hari Jum’at, tanggal 08 April 2022 sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap 2 orang Anak di bawah umur dengan inisial ( EL ) dan ( WS ) yang masih siswi kelas 2 SMP.

“Dan tempat pelaku melakukan pencabulan di Gubuk yang berada di Kebun Sawit Km 14 Pekon Sukamarga Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat”kata Juni

“Perbuatan tersebut di lakukan oleh 2 orang Tersangka yaitu inisial ( SR ) dan ( ZS ) dengan cara pelaku SR memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) (EL), sedangkan pelaku (ZS) memasukkan Penis (Alat kelamin laki-laki) ke dalam Liang Vagina (Alat kelamin perempuan) ( WS ). Akibat kejadian tersebut para korban anak mengalami trauma dan melakukan Visum di Puskesmas terdekat.
kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat.

Bacaan menarik :  Hari Guru Nasional 2025, Parosil Mabsus : Muliakanlah Dirimu Dengan Memuliakan Gurumu.

“Dalam melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H sebagai Kanit Reskrim Polsek Bengkunat berserta Anggota Pos Selendang Mayang Polsek Bengkunat Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku inisial ZS ( 29 ) sedang berada di Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat” lanjutnya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya .

Bagikan postingan
Lomba Turnamen Remi se-Jabotabek Digelar di Jakarta Pusat
0
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu dan Terancam Hukuman Berat
0
Kolaborasi Satgas Damai Cartenz dan Media Jadi Kunci Jaga Situasi Aman di Papua
0
Gerak Cepat Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanah Abang, 11 Paket Disita
0
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0