LampungBarat-Satuan Narkoba Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Iptu Juherdi,SH sebagai Kasat Narkoba telah berhasil menangkap 6 (enam ) orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sabtu (18/06/2022).
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat IPTU JUHERDI SUMANDI, S.H. , mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP HADI SAEPUL RAHMAN, S.I.K. M.M. , menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat segera melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian Petugas berhasil mengamankan beberapa terduga penyalahgunaan Narkoba dengan inisial BAS (25) dan RRC (40 ) TKP Kabupaten Pesisir Barat serta M (31), TA (25), AS (32), dan M (42) TKP Kec. Balik Bukit Lampung Barat.
Penangkapan ke 6 (enam ) orang terduga penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat.
Pada saat anggota Narkoba melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu,pipa kaca yang diduga dipakai untuk memakai narkoba, korek api gas serta handphone yang selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti disita dan dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ucap kasat.