Diduga Ada Mafia Tanah Dibelakang Gugatan Purnama Di PN Jaktim, Begini Kata Tergugat I dan II

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi  gugatan perkara no.  124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

 

Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke-2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat menginginkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.

Namun saat mediasi ke-2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, SH.MH tidak bisa hadir.

Batalnya Mediasi ke-2 ini membuat para tergugat I dan II semakin mencurigai pihak penggugat (Purnama Sutanto, SH) sengaja tidak hadir dan ini mempermainkan lembaga PN yang terhormat.

“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” hal ini dikatakan terggugat I (Hj.Jubaedah) dan tergugat II (Tengku Priyadi, SH) yang mewakili warga.

Makanya, Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto (Penggugat) hadir.

“Kami mengiinginkan kehadiran Penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benderang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” ungkap kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, Rabu, 15/6/2022.

Bacaan menarik :  Danlanal Simeulue Hadiri Sertijab Asrena Danlantamal I, Kafasharkan Sabang dan Kadisminpers Lantamal I

Hj.Jubaedah selaku tergugat I ingin mendapatkan kejelasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat no.04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanahnya berbeda, sesaui keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no.103.

“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelas Hj.Jubaedah.

Hj.Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.

“Coba bayangkan sudah ada putusan incrah di PT, kok bisa di terima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konspirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masiv,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus.

Hal senada juga diakui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi. Ia juga mengiinginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung.

Bacaan menarik :  Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Segera Di Exekusi

“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya (Purnomo Sutanto). Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan,” tandasnya.

Tengku juga mencurigai PN Jakarta Timur menerima gugatan tergugat. Seharunya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya.

“Kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Pengacara Purnama sutanto, A. Christian Raharjo mengatakan, gugatan kami sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.

“Gugatan kami lengkap da sesaui aturan gugatan. Persoalan Kep PT (Pengadilan Tinggi) no Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sabab itu ranahmya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” pungkas A.Christian

Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi dikantornya tidak ada ditempat.

“Bapak kepala sedang ada diluar dan kemungkinan Senin ini ada di kantor. Kirim aja apa yang diinginkan nanti juga di jawab lewat web,” ujar salah satu keamanan BPN.

Bacaan menarik :  PDI Perjuangan Pecahkan Rekor MURI, Dalam Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Yossep Hutabarat, SH.MH mengatakan biar terang benderang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah.

“Bila di perlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutupnya.

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!