GMHPS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, Negara Dirugikan Rp5,39 Triliun

Penulis :

Lucky sun

JAKARTA, Traznews. Com Selasa, 18 Agustus 2026 — Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) resmi melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, di Jakarta, sekaligus mendesak agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas PT SRM segera dicabut. GMHPS menyebut praktik yang dilakukan PT SRM merugikan negara hingga Rp5,39 triliun.

 

Laporan ini didasarkan pada dua putusan kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5499 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 September 2024. Hasil temuan menunjukkan produksi emas murni PT SRM periode 2019–2021 tercatat sebesar 1.923 kilogram.

 

Namun, PT SRM hanya melaporkan produksi ke negara sebesar 91 kilogram. PT SRM juga melakukan penambangan di luar wilayah IUP dan memasuki area IUP milik PT Bukit Belawan Tujuh. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 5691 K/Pid.Sus/2025, tanggal 13 Juni 2025

Bacaan menarik :   Tria Wulandari Orange Laundry Hadiri di Festival Laundry & UMKM 2026 Berani  Berinovasi Siap Bertranformasi 

 

Hasil temuan menunjukkan PT SRM memproduksi 774 kilogram emas murni pada 2024 dari kegiatan penambangan yang dilakukan Yu Hao (WNA) melalui terowongan, tanpa persetujuan RKAB.

 

Lebih jauh, GMHPS menyebut Yu Hao bertindak atas perintah Li Changjin, WNA yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT SRM. Rantai komando ini penting: tanggung jawab tidak boleh berhenti di pekerja lapangan, sementara pihak yang memerintah dan mengendalikan kegiatan lolos dari pemeriksaan.

 

Fakta paling telak datang dari pengukuran koordinat tim gabungan ESDM dan Bareskrim Polri: terowongan PT SRM memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 397 meter.

 

Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum menegaskan, dua putusan kasasi itu sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Dirjen Minerba untuk bertindak tegas.

Bacaan menarik :  ITSEC Asia Lakukan Restrukturisasi Strategis, Cetak Kinerja Positif dan Siap Ekspansi Global

 

“Sesuai adagium res judicata pro veritate habetur, putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan. Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang menyembunyikan produksi dan mencuri wilayah tambang di luar izinnya. Kami mendesak Dirjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri, tanpa penundaan dan tanpa kompromi,” tegas Andi.

 

GMHPS mendesak Ditjen Minerba segera mencabut IUP PT SRM dan mengevaluasi secara objektif serta terbuka, produksi periode 2019–2021 dan 2024, dasar persetujuan RKAB, hasil pengukuran wilayah IUP, struktur pengendalian kegiatan, serta kesesuaian produksi dengan laporan resmi ke negara dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.

 

GMHPS akan terus mengawal laporan ini hingga IUP PT Sultan Rafli Mandiri resmi dicabut, sekaligus memastikan kerugian negara sebesar Rp5,39 triliun akibat kasus ini tidak berhenti sebatas temuan di atas kertas.

Bacaan menarik :  Bupati Dr.Hj. Winarti,SE,MH,Melalui Kadis Kesehatan Fatoni,S.Kep.MM,.Memberikan Apresiasi
Bagikan postingan
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Strategie wygranej w kasynie online oraz pełna oferta na spinamba-poland.com.pl dla polskich graczy
0
Élégantes stratégies autour de coin strike slot pour maximiser vos gains et éviter les pertes sèches
0
Rozrywka online z irwin-casinos.org.pl i świat kasynowych emocji dla Ciebie
0
Umfangreiche Spielauswahl und großzügige Boni bei bizzo casino für neue Spieler entdecken
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0