LAMPUNG BARAT | – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar SPPG Sekincau 1, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Sorotan tersebut muncul setelah redaksi Mitra Adhyaksa menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan air limbah dari area SPPG meresap hingga masuk ke kebun milik warga yang berada di sekitar belakang bangunan SPPG.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SPPG Sekincau 1. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Koordinator Wilayah MBG Lampung Barat, Septa. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra serta PIC SPPG Sekincau 1 untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Nanti akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan mitra dan PIC yang ada di sana,” ujar Septa singkat.
Sementara itu, pemilik kebun yang terdampak mengaku persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan bahwa rembesan limbah sudah berlangsung cukup lama, terutama saat musim hujan.
“Sebenarnya kejadian itu sudah lama. Apalagi kalau musim hujan, kebun saya sering terkena karena limbah dari SPPG itu. Sudah pernah saya sampaikan, tapi sampai sekarang masih seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa di lahannya tidak terdapat saluran pembuangan maupun pipa yang bocor.
“Tidak ada aliran cairan atau pipa bocor di kebun saya. Saya yakin itu berasal dari SPPG,” tambahnya.
Menanggapi informasi tersebut, koordinator GERMASI Wahdi Syarif, menilai persoalan pengelolaan limbah pada fasilitas penyedia makanan bergizi tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pengelola wajib segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 660/876/III.13/2026 yang mengatur pengelolaan limbah serta standar baku mutu air limbah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang menjalankan kegiatan operasional wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SPPG Sekincau 1 maupun pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.