LampungBarat, Traznews.com-Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama TEKAB 308 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), 30 Mei 2026.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H, S.IK, M.H., Melalui Kasat Reskrim Iptu.Rudy Prawira, S.H.,M.H., mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni MWW (20) dan MK alias A (18), warga Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
“Keduanya diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Samsudin, warga Pekon Gedung Surian, yang terjadi pada 5 November 2025” jelas Rudy
Selanjutnya, setelah dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh TEKAB 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa STNK, BPKB, dan 1 unit blok mesin yang sesuai dengan nomor mesin kendaraan milik korban.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sumber Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut” tutupnya.
Dasar : LP Nomor: LP/B/15/V/2026/SPKT/Polsek Sumber Jaya.