Rapat Kerja Daerah SMSI Se-lampung, Pimred Media Online Saling Support

Penulis :

Red

Bandarlampung-traznews.com- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Provinsi Lampung Tahun 2026 menghasilkan poin penting, terutama dalam menyatukan barisan untuk menyajikan informasi ke masyarakat di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Hasil laporan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten / kota se Lampung, tercatat 217 pimpinan perusahaan media online yang tergabung dan bersepakat untuk saling support dalam pemberitaan kegiatan maupun terkait menyikapi isu kebijakan kepala daerah yang tidak berpihak kepada perusahaan media di kabupaten/kota masing-masing.

Kesepakatan tersebut di sampaikan Ketua SMSI Lampung Donny Irawan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Provinsi Lampung yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Kantor Sekretariat SMSI Provinsi Lampung, Jalan Tirtayasa Nomor 12, Sukabumi Indah, Kota Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Aliansi Jurnalis Bersatu Hadiri Deklarasi Damai dan Doa Bersama  40  Ormas  Se Jakarta Utara

Seluruh Ketua SMSI kabupaten/ kota wajib saling support dalam memberitakan kegiatan SMSI baik itu berita kegiatan maupun isu di daerah yang masih hangat di perbincangkan Khalayak luas.

“217 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Lampung wajib membantu pemberitaan, kegiatan kabupaten/ kota yang di ser di group Ketua SMSI se Lampung,”ucap Donny Irawan.

Dikesempatan yang sama, Eko Wahyuntoro Ketua SMSI Lampung Timur, sangat mengapresiasi langkah diambil Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, yang meminta 217 perusahaan media yang tergabung dalam SMSI Lampung saling support dalam pemberitaan.

“Langkah ini mendapat Apresiasi dari Ketua SMSI 15 kabupaten/ kota se Lampung yang hadir pada Rakerda. Ini bentuk aksi dukungan dan kekompakan organisasi SMSI. Selain itu, Ketua SMSI Provinsi Lampung Dony Irawan Apresiasi SMSI Kabupaten Lampung Timur sudah terjalin hubungan baik menjadi mitra strategis dengan Pemda Kabupaten Lampung Timur,”ujarnya Eko Wahyuntoro.

Bacaan menarik :  Mercedes Benz SL Club Rayakan Hari Jadi ke- 18 di Senayan

Lanjutnya, SMSI adalah organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, isinya para pemilik media, para owner, para CEO. Bahkan tercatat memiliki anggota terbanyak di dunia dengan lebih dari 2.000 perusahaan media siber per 2022. Organisasi ini fokus pada penguatan ekosistem industri pers digital yang sehat dan tersebar luas di seluruh provinsi.

“Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia dan dunia. Beranggotakan lebih dari 2.000 perusahaan pers siber (data 2022). Memiliki perwakilan di 34 provinsi (saat pendataan awal).

SMSI sudah pernah mendapatkan penghargaan Rekor MURI sebagai Organisasi Perusahaan Media Siber terbesar di Dunia. Fokus membangun ekosistem media siber yang sehat, edukasi, dan sinergi dengan pemerintahan, “Pungkasnya. (red)

Bacaan menarik :  Selasa Berkah, Kapolsek Bekasi Barat Santuni Janda Lansia yang Sakit
Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0