LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta, Masyarakat Diimbau Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Penulis :

Lucky siryani

Bogor,  Traznews. Com Selasa, 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten, Danu Wildan Juniarta, kembali membantu seorang konsumen yang mengalami kredit macet kendaraan bermotor roda empat dengan tunggakan hampir satu tahun.

 

Kasus tersebut bermula ketika konsumen asal wilayah Puncak, Bogor, melaporkan persoalannya kepada LPKNI. Kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan Oto itu telah masuk dalam proses gugatan oleh tim litigasi leasing Oto Pusat akibat tunggakan yang cukup lama.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danu Wildan Juniarta mengambil langkah hukum dan menempuh jalur mediasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Dari total sisa kewajiban sekitar Rp210 juta, dilakukan negosiasi pelunasan khusus (pelsus) hingga akhirnya disepakati penyelesaian sebesar Rp85 juta.

Bacaan menarik :  Cardio is an Important Part of Your Exercise Routine

 

“Mediasi menjadi langkah penting agar konsumen tetap mendapatkan solusi yang adil tanpa harus kehilangan haknya,” ujar Danu.

 

Konsumen yang bersangkutan mengaku sangat terbantu atas pendampingan yang diberikan LPKNI. Ia menyampaikan rasa terima kasih karena persoalan yang sempat membebani secara finansial dan psikologis akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

 

Selain menangani persoalan kredit macet kendaraan bermotor, LPKNI juga menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Danu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman berbasis digital.

 

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memahami secara menyeluruh mekanisme bunga, denda, dan sistem pembayaran yang berlaku.

Bacaan menarik :  Allinbet: criteri pratici per valutare un casinò online

 

OJK sendiri menegaskan bahwa layanan pinjaman online yang legal wajib terdaftar, memiliki izin resmi, serta mematuhi ketentuan penagihan tanpa intimidasi atau tekanan yang melanggar hukum. Bahkan, OJK kini mengganti istilah pinjol menjadi Pindar (Pinjaman Dalam Jaringan) untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat.

 

Danu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghindar ketika mengalami kesulitan pembayaran.

 

Jika sudah terlanjur mengalami kesulitan, jangan kabur. Ajukan restrukturisasi atau negosiasi ulang kepada perusahaan pembiayaan atau penyedia pinjaman yang bersangkutan. Komunikasi yang baik sering kali menjadi kunci penyelesaian.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan, agar lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit dan memahami hak-hak perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan menarik :  Perumahan Duta Asri Palem 7, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0