Praperadilan Belum Diputus, Sidang Pokok Berjalan: Alarm Serius bagi Prinsip Due Process of Law

Penulis :

Lucky sun

Jayapura, Traznews. Com 6 Januari 2026 – Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jayapura telah terdaftar pada Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jayapura dan hingga tanggal rilis ini masih berjalan serta belum diputus, dengan objek pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

Perkara pokok dengan Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jayapura tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) didaftarkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan penetapan sidang pertama pada Selasa, 20 Januari 2026.

 

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1129/PenPid.B-HAN/2025/PN Jap, tertanggal 17 Desember 2025, masa penahanan dalam Tahapan Penuntut Umum terhadap Andi Muh Irhong Naeing diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 16 Januari 2026.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

 

Sampai dengan tanggal rilis ini, menurut terdakwa, belum pernah diterima surat peralihan atau pemberitahuan resmi pelimpahan perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan/Hakim, termasuk pemberitahuan resmi kepada terdakwa terkait peralihan kewenangan penanganan perkara dari tahap penuntutan ke tahap persidangan.

 

Selain itu, beberapa elemen penting belum ditampilkan secara lengkap dalam SIPP, termasuk uraian dakwaan serta pencatatan dan registrasi barang bukti, sementara mekanisme praperadilan masih berlangsung sebagai sarana kontrol keabsahan tindakan hukum.

 

Kondisi tersebut menunjukkan penggunaan pendekatan hukum klasik yang berpotensi mendorong sidang pokok perkara secara prematur, sehingga perlu ditinjau secara cermat demi menjamin hak konstitusional terdakwa, prinsip *due process of law*, serta keselarasan dengan hukum modern dan semangat pembaruan sistem peradilan pidana.

Bacaan menarik :  Lagi Lagi, Polisi Amankan MA (37) Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencabulan, Di Wilayah Hukum Polres Lampung Barat.

 

Rilisan ini disampaikan sebagai imbauan agar seluruh lembaga negara dan masyarakat tetap memantau dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara tertib, proporsional, dan bertanggung jawab.**

Bagikan postingan
Unit PPA Polres Tangsel Ungkap Kasus Seksual Pencabulan
0
Laskar Hukum Indonesia Kukuhkan Pengurus DPP 2026-2031, Siap Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
0
Satnarkoba Polres Metro Menyapa, Mamang Becak dan Tukang Siomay Bahagia!!
0
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
0
MENTARITV TEMANI IBADAH PUASA ANAK JADI LEBIH MENYENANGKAN DENGAN RANGKAIAN PROGRAM “RAMADAN CERIA” “Kultum Ceria 2026”, “Abang L The Explorer Belajar Puasa”, hingga Program Animasi “New
0
Progam “Aksi 2026”, Program Kultum “Shihab & Shihab 2026”, Spesial Program “Pesta Raya Ramadan” Hingga BRI Super League Hadir Mewarnai Ramadan 1447 H
0
Kejari Pringsewu Berganti Pimpinan, Komitmen Integritas Ditegaskan
0
SCTV MENCARI GENERASI BARU PENYANYI POP TANAH AIR LEWAT “THE ICON INDONESIA”
0
Pemkab Lamtim Buka Peluang Investor Asing Menanamkan Modalnya di Lampung Timur
0
BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf ke Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya
0
Bupati Lampung Timur Berharap Pembangunan Pembatas Permanen di Kawasan TNWK Agar Tidak Terjadi Konflik
0
Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
0