Kios Bantah Jual di Atas HET, Petani Klaim Beli Pupuk Lebih Mahal

Penulis :

(Endang Hirawan)

Pringsewu (Traznews) – Sejumlah petani di Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah oleh salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi, Kios Perdana Tani.

Salah seorang petani Pekon Bandung Baru Barat, Agung, mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis urea dengan harga Rp110.000 per sak ukuran 50 kilogram. Menurutnya, pupuk tersebut ia ambil langsung di kios yang berada di Pekon Bandung Baru.

“Iya, kami membeli pupuk seharga Rp110.000 per sak. Itu kami sendiri yang mengambil di kios. Kalau diantar ke rumah, kami harus menambah biaya Rp5.000 per sak untuk ongkos angkut. Biasanya saya dan teman-teman petani mencarter mobil tetangga,” ujar Agung kepada wartawan.

Bacaan menarik :  Iuran Rp80 Ribu di SD Negeri Enggalrejo Dipertanyakan, Sukarela atau Terselubung

Agung menambahkan, terakhir kali ia membeli pupuk bersubsidi pada pertengahan Desember 2025. Ia mengaku heran karena berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi menjadi Rp90.000 per sak.

“Katanya harga pupuk bersubsidi sudah diturunkan oleh pemerintah, tapi kami masih membeli dengan harga Rp110.000 per sak,” imbuhnya.

Sementara itu, Abas selaku penyalur pupuk bersubsidi di Kios Perdana Tani membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026), ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Saya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Kalau petani mengambil langsung ke kios, kami jual sesuai harga, Rp90.000 per sak untuk urea dan Rp92.000 untuk Ponska. Biaya tambahan hanya berlaku jika kami yang mengantar ke rumah petani dan itu untuk ongkos kirim,” kata Abas.

Bacaan menarik :  Diduga Pungli, MAN Pringsewu Paksa Siswa Bayar Uang Komite

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 beserta perubahannya. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha penyalur.

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu ketahanan pangan. Oleh karena itu, petani berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang diduga melanggar aturan. (*)

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0