Skandal Kriminalisasi Investor di Papua , CEO PT Sawerigading Bongkar Rekayasa Kasus dan Pelecehan Hak Adat Kerom

Penulis :

Lucky suryani

JAYAPURA, PAPUA –  Traznews. Com Andi M. Irhong N, CEO PT Sawerigading Internasional Group sekaligus Ketua Asosiasi Investor Indonesia, angkat bicara dari balik tahanan mengenai “Sirkus Tragedi Hukum” yang menjerat dirinya dan 5 investor WNA. Kasus ini diduga kuat merupakan upaya kriminalisasi yang dipaksakan demi motif pemerasan oleh oknum penyidik.

 

 

Fakta-Fakta Hukum yang Disembunyikan Penyidik

 

MANDAT SAH MASYARAKAT ADAT KEEROM: Kegiatan PT Sawerigading di lokasi didasarkan pada MOU, Surat Dukungan, dan Surat Pelepasan Hak Ulayat dari Masyarakat Adat Keerom. Masyarakat adat setempat justru mendukung persiapan awal ini sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal. Tindakan polisi yang memaksakan kasus ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hak ulayat Papua.

Bacaan menarik :  Silaturahmi Akbar dan Halal bihalal IKA APP 82, Temu Muka, Temu Hati, Tetap Satu Rasa" 

 

 

PENYIDIKAN “GELAP” TANPA SPDP

 

Hingga saat ini, penyidik tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Tersangka. Berdasarkan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, penyidikan tanpa SPDP adalah Inkonstitusional dan Batal Demi Hukum.

 

 

BARANG BUKTI FIKTIF & EKSKAVATOR RUSAK

 

Polisi mengklaim adanya emas 257 gram di media, namun faktanya tidak ada daftar barang sitaan resmi yang diserahkan kepada Tersangka. Video bukti menunjukkan ekskavator di lokasi dalam keadaan rusak total dan tidak beroperasi selama sebulan sebelum penangkapan, sehingga mustahil terjadi aktivitas produksi.

 

 

DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM

 

Kami mengantongi bukti rekaman suara konspirasi antara pihak swasta berinisial Agus W dengan oknum penyidik berinisial Kasubdit AP dan Penyidik T. Terdapat upaya meminta “uang tebusan” kepada keluarga investor di China dengan menggunakan foto-foto interogasi sebagai alat intimidasi.

Bacaan menarik :  Kontroversi Pemberhentian Ipda Rudy Soik, Kuasa Hukum Datangi LPSK 

 

 

PENAHANAN KOOPERATIF YANG DIKHIANATI: Andi M. Irhong N datang ke kantor polisi secara kooperatif untuk mengklarifikasi masalah karyawannya, namun justru langsung ditahan tanpa prosedur penangkapan yang sah dan tanpa pendampingan pengacara sejak awal BAP.

 

“Kami memiliki rekaman perdebatan antara masyarakat adat Keerom dengan polisi yang mencoba mengambil paksa barang-barang di lokasi tanpa surat tugas yang jelas. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pembajakan terhadap iklim investasi di Papua,” tegas perwakilan Tim Hukum Andi M. Irhong N.

Saat ini, Andi M. Irhong N sedang menempuh jalur Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan sewenang-wenang penyidik dan telah melaporkan oknum yang terlibat ke Divisi Propam Polri.

Bacaan menarik :  RT Sebagai Miniatur Negara: Warga Berdaya, Lingkungan Terjaga, Data Akurat untuk Bangsa
Bagikan postingan
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
0
Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026
0
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
0
Lomba Turnamen Remi se-Jabotabek Digelar di Jakarta Pusat
0
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan di Yahukimo, Pelaku Diburu dan Terancam Hukuman Berat
0