Pringsewu — Kegiatan proyek rehabilitasi SD Negeri 2 Yogyakarta yang berlokasi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait, baik konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan.
Sejumlah warga menilai pelaksanaan rehabilitasi kurang transparan dan tidak menunjukkan adanya pengawasan berkelanjutan sebagaimana mestinya. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan kesesuaian proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ketika dikonfirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Iswanto, S.Pd, menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan ataupun rehabilitasi gedung sekolah wajib mengacu pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung kelas baru serta pembangunan ruang WC harus memperhatikan spesifikasi yang sudah ditentukan. Konsultan pengawas juga seharusnya proaktif dan melakukan pengawasan secara kontinyu karena sudah ada kerja sama dengan Dinas Pendidikan,” jelas Iswanto, Kamis (11/12/25).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak bagi proyek yang progres pekerjaannya tidak tercapai sesuai target.
“Pekerjaan yang progresnya tidak tercapai tidak akan kami perpanjang lagi kontraknya,” tegasnya.
Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, Iswanto menyatakan sudah melaporkannya kepada Kepala Dinas. Sementara proyek yang telah selesai pelaksanaannya, saat ini masih dalam tahap pengajuan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima pertama.
“Untuk pekerjaan yang sudah selesai dan sedang mengajukan PHO, kita akan lakukan pemeriksaan bersama tim,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. (E.Hirawan)