Polisi Gerak Cepat Bongkar Sindikat Curanmor Di Matraman, Puluhan Motor Diamankan

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta –  Traznews.com Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di wilayah Jakarta Timur. Dari banyaknya laporan yang diterima, polisi bekerja keras dan berhasil mengungkap kasus curanmor berdasarkan LP/B/3409/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 12 September 2025 atas nama pelapor Nabilla Azar. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (16/9/2025) jam 13:55 WIB di Lobby Polres Metro Jakarta Timur.

 

Berawal dari informasi adanya tindak pencurian motor di Yayasan Nurul Hikmah (12/9/2025), polisi bergerak cepat dengan mengidentifikasi GPS tentang lokasi motor Honda Beat warna silver B 5960 TOT. Akhirnya, polisi berhasil menangkap 5 (lima) orang yang tergabung dalam sindikat curanmor.

 

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bacriel memjelaskan, “Kelima sindikat curanmor yang berhasil ditangkap polisi adalah MD (masih dibawah umur / ABH), EW, SR, MR dan T. Kelompok sindikat curanmor ini mempunyai kemampuan yang sama, yakni bisa menjadi eksekutor ataupun joki dalam melancarkan aksinya mereka bergantian peran. Sementara pelaku T mempunyai peran merubah tampilan motor yang baru dicuri (modifikasi motor) sebelum dijual ke penadah Y (masih dalam pengejaran petugas / DPO ).”

Bacaan menarik :  Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur

 

 

“Sindikat curanmor ini biasa beraksi pada pagi hari antara jam 09:00 WIB sampai jam 15:00 WIB dan membawa senjatJa api rakitan serta sajam. Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 (enam) bulan menjalankan aksi curanmor. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) BPKB berikut STNK, 1 (satu) rekaman CCTV, 2 (dua) gagang kunci T, 4 (empat) mata kunci T, 1 (satu) magnet pembuka kunci, 1 (satu) senjata api rakitan, 3 (tiga) buah peluru, 2 (dua) senjata mainan, 1 (satu) sajam jenis golok dan 2 (dua) sajam jenis pisau.” Lanjut Dicky.

 

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tutup Dicky mengakhiri Konferensi Pers.

Bacaan menarik :  BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

 

 

Setelah Konferensi Pers, acara dilanjutkan dengan pengembalian motor curian kepada pemilik. ” Terima kasih kepada Pak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang telah bergerak cepat dan menemukan motor saya yang hilang. Saya akan lebih berhati-hati kedepannya dalam memarkirkan motor saya. Pengembalian motor saya gratis, tanpa dipungut biaya apapun.” Ucap Dedi Romansyah, seorang driver ojek online (ojol) yang tinggal di Otista Kebon Nanas. Hal senada juga diucapkan oleh Nindy, warga Cempaka Putih yang senang motornya telah ditemukan polisi dan gratis (tidak dipungut biaya

Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0