Seminar Hukum Kupas RKUHAP Sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta,Traznews.com Indonesia Milenial Center (IMC) menggelar Seminar Hukum bertajuk “RKUHAP sebagai Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Hukum Nasional” pada Rabu, 30 Juli 2025. Acara ini menghadirkan Prof. Suparji Ahmad dan pengacara kondang Saor Siagian, SH, Asmi Syahputra, sebagai narasumber serta dipandu oleh Yerikho Manurung sebagai moderator, Rabu (30/7/2025) Gedung Juang Jakarta

 

Dalam paparannya, Prof. Suparji Ahmad menyoroti pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum seharusnya menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan.

 

“Persoalannya hari ini, keadilan dan kesejahteraan itu belum tercipta. Maka yang harus dikoreksi adalah sistem hukum itu sendiri. Kita selama ini masih memakai warisan KUHP kolonial, padahal sejak 2 Januari 2018 kita mulai masuk ke masa berlaku KUHP nasional,” ujar Prof. Suparji.

 

Bacaan menarik :  Hj Erda JayaPutri DPC Kota Bandar Lampung Berharap Sektor UMKM Maju

 

Ia juga menyoroti bahwa paradigma penegakan hukum harus diubah. Jika sebelumnya pendekatannya bersifat retributif (pembalasan), maka kini hukum harus bersifat restoratif dan kolaboratif.

 

“Hukuman mati yang dulu menjadi hukuman pokok kini sudah berubah sifatnya. Dalam KUHP nasional, semangatnya bukan sekadar menghukum, tetapi membangun keadilan secara kolektif dan manusiawi. Ini hanya akan berhasil jika sistem penegakan hukumnya juga diperbarui,” jelasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi fungsional antar penegak hukum – mulai dari jaksa, polisi, pengacara, hingga lembaga pemasyarakatan. Tanpa sinergi dan pemikiran yang radikal dalam reformasi hukum, menurutnya KUHAP baru akan sulit diimplementasikan secara efektif.

 

“Jika revisi KUHAP hanya bersifat administratif seperti soal tenggat penahanan atau prosedur formal tanpa mengubah cara pikir penegak hukum, maka hasilnya akan sia-sia,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengacara senior Saor Siagian, SH, menyoroti aspek praktis dalam penerapan KUHAP dan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses legislasi hukum.

Bacaan menarik :  Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307 B1 Gelar “World Sight Day 2025” Bersama Optik Seis dan One Sight Foundation

 

“Sebagai praktisi, saya merasa penting membumikan hukum agar tidak hanya menjadi milik segelintir elit. Tema seminar ini sangat strategis, karena membicarakan hukum acara pidana adalah bicara soal aturan main dari sistem keadilan itu sendiri,” kata Saor.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang bukan hanya urusan elit pemerintah dan DPR, tetapi harus melibatkan aspirasi rakyat. Ia menyayangkan bahwa dalam pembahasan KUHAP di DPR, perwakilan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.

 

“Di ruang-ruang legislasi itu, mereka yang duduk membicarakan nasib kita sebenarnya adalah para pembantu rakyat. Mereka digaji dari pajak rakyat. Tapi saat membicarakan hukum yang mengatur kehidupan rakyat, kenapa rakyat tidak dilibatkan? ” tegasnya.

 

Saor juga mencontohkan kasus nyata yang pernah ia tangani, ketika seorang siswa yang ketakutan karena diburu polisi akhirnya tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke sungai.

Bacaan menarik :  M Rasyidi Ketua Exco Kota Palembang : Konsolidasi hingga Akar Rumput Jadi Kunci Hadapi 2029

 

“Senjata yang dipakai aparat bukan berasal dari nenek moyangnya, tapi dari rakyat. Maka jangan sampai hukum justru menjadi alat yang menindas,” katanya penuh keprihatinan.

 

Menutup paparannya, Saor menekankan pentingnya menjadikan revisi KUHAP sebagai momentum untuk membangun sistem hukum yang adil, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0