SMAN 1 Adiluwih Diduga Pungut Dana Komite untuk Bangun RKB 3 Lokal

Penulis :

(Endang Hirawan)

PRINGSEWU (Traznews) – Penggunaan dana komite di lingkungan sekolah seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak atau belum dibiayai oleh anggaran rutin pemerintah, dan harus bersifat sukarela, transparan, serta tidak memaksa.

Namun, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMA Negeri 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dibiayai melalui dana komite.

Dana tersebut dikabarkan dipungut dari orang tua siswa dengan jumlah yang telah ditentukan pihak sekolah.

MS, seorang narasumber warga sekitar menyatakan bahwa pembangunan RKB tersebut memang menggunakan dana dari iuran komite.

“Ini mah bangunannya dari uang komite,” ujarnya singkat.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu siswa yang mengaku turut membayar uang komite sebesar Rp2.700.000 per tahun, yang dibayarkan secara bertahap dalam tiga kali cicilan.

Bacaan menarik :  Secara Aklamasi Aprohan Saputra Ketuai PW IWO Lampung Periode 2024-2029

“Saya bayar tiga kali, tidak sekaligus semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Chasanah Wahyuningsih, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail pembangunan RKB tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu tentang pembangunan itu, karena bukan bidang saya. Silakan langsung ke pihak komite,” jawabnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta, membenarkan bahwa pembangunan RKB bersumber dari anggaran komite.

“Betul, dari anggaran komite yang sudah masuk dalam RKAS 2024/2025 dan telah dirapatkan oleh komite bersama wali murid,” jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai besaran pungutan yang dikenakan kepada siswa serta total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan, Bayu menyebut bahwa sumbangan tersebut bersifat tidak tetap.

Bacaan menarik :  Ajang Silaturahmi Profesional, Badminton Bersama Manajemen BRI Hayam Wuruk dan PT Daya Cakra Sentosa

“Masalah sumbangan berbeda-beda. Anggaran 2024/2025 sekitar Rp180 juta untuk 3 ruang kelas. Pelaksanaannya dikelola oleh komite dan masyarakat,” tegasnya.

Jika terbukti bahwa dana tersebut dipungut secara wajib dengan nominal tertentu tanpa mekanisme sukarela, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dan masuk kategori pungutan liar. Praktik semacam ini tentu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (*)

Bagikan postingan
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0
Camat Sekincau Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Bayi Penderita Hydrocephalus di Pekon Pampangan
0
Tri Rahmadona: Negara Tidak Boleh Kalah,Korupsi dan Darurat Agraria di Lampung Harus Dihentikan!
0
Kolaborasi Lintas Sektor di Bali Perkuat Perlindungan Anak dari Ekstremisme di Lingkungan Sekolah
0
Penanaman Pohon, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan
0
Pembangunan TPST Rantau Jaya Dimulai, Lamtim Siap Genjot Pengelolaan Sampah Modern
0