Tindak Tegas Penyebar Rekaman Ilegal Percakapan Budi Arie dan Usut Tuntas Pelaku Dibalik Penyebaran 

Penulis :

Jakarta, Traznews- Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengecam keras penyebaran rekaman percakapan ilegal yang menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Dalam pernyataan sikapnya, Azmi menilai bahwa rekaman tersebut telah digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk menyerang pribadi dan kehormatan Budi Arie.

 

Menurut Azmi, penyebaran isi percakapan telepon yang telah dipotong-potong dan tidak utuh itu dilakukan oleh oknum jurnalis tanpa izin dan itikad baik. Bahkan, rekaman tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial disertai dengan judul-judul provokatif yang menyesatkan opini publik. “Ini jelas merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Pak Budi Arie,” tegas Azmi.

 

Ia menyebut bahwa Budi Arie telah menjadi korban dari kejahatan media. Tidak hanya disudutkan, Budi Arie merasa dijebak melalui percakapan telepon yang sengaja direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. “Kami mengecam keras tindakan wartawan yang tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik, apalagi sampai memancing narasumber bicara demi tujuan framing politik,” tambah Azmi.

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur.

 

LAKSI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik penyebaran rekaman ilegal tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini melanggar privasi dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 433 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan ilegal.

 

“Dalam penjelasan UU ITE, penyadapan atau intersepsi tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta,” jelas Azmi. Ia juga menambahkan bahwa penyebaran rekaman ilegal ini berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Bacaan menarik :  Basri Bundu,SH Kuasa Hukum Mario Dandy, Dan sudah Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Tak hanya aparat hukum, LAKSI juga mendorong Dewan Pers untuk turun tangan dan menginvestigasi media atau jurnalis yang pertama kali menyebarkan isi percakapan tersebut. Azmi menilai, jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan merusak iklim kebebasan pers yang sehat dan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

 

“Kebebasan pers bukan berarti bebas memfitnah. Bila jurnalis melanggar kode etik dan hukum, maka harus ada sanksi tegas. Tujuannya bukan membungkam pers, tetapi menjaga integritas profesi jurnalistik dan ketertiban sosial,” tutup Azmi.**

Bagikan postingan
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0