Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Hadir  Di Mahkamah Konstitusi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, traznews. Com Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Solihin-Koswara.

 

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M. Aldo Sirait,SH, Jeffry Ruby Tampubolon,SH, Beny Hutabarat, SH, Cris Sam Siwu,SH, Rudy Purba,SH, Dani Roberto Simanjuntak,SH, Ricki M. Marpaung,SH, Bari Sianturi,SH, Andrew Bernald Pakpahan,SH, Sakti Panjaitan,SH, dan Endang Suparman, SH.

M. Aldo Sirait, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang pertama telah berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pasangan nomor urut 1. “Materi gugatan sudah dibacakan dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh para pihak seperti Bawaslu dan KPU. Proses pembacaan ini adalah bagian penting untuk melegalkan gugatan dalam persidangan,” katanya.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Timur Menjelaskan Hasil Gelar Perkara Lanjutan Tentang Remaja Yang Terbakar Di Pos Spion Lanud Halim Perdanakusuma

Aldo menambahkan, timnya sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Solihin-Koswara. “Kami melihat dalil-dalil yang mereka ajukan sangat jauh dari fakta yang sebenarnya. Ada tiga pokok gugatan yang mereka bawa: masalah ambang batas, dugaan money politics, dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, dalil tersebut tidak didukung bukti yang relevan,” jelasnya.

Menurut Aldo, pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024. “Kami akan memberikan jawaban atas permohonan dari pasangan nomor 1. Dari apa yang sudah kami dengar, permohonan mereka terkesan mengada-ada, bahkan meminta pemilihan ulang tanpa bukti yang kuat.”

Ia juga menyoroti salah satu dalil mengenai ambang batas kemenangan. “Paslon 01 menyebutkan ambang batas 0,7 persen, tetapi regulasi sebenarnya adalah 0,5 persen. Permintaan mereka untuk membulatkan angka 0,7 persen ke bawah jelas tidak sesuai aturan,” tegas Aldo.

Bacaan menarik :  Viral Di Media Sosial, Pelaku Pencuri Kotak Amal Diringkus Unit Reskrim Polsek Cilincing

Cris Sam Siwu, Juga meyampaikan, “meski menghadapi gugatan, tim kuasa hukum pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris tetap optimistis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap MK dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan hati-hati.” ucap Cris Sam

Jeffry Ruby Tampubolon,SH pada kesempatan itu berharap setelah proses ini selesai, masyarakat Bekasi untuk bersatu dan jangan ada perbedaan. Mari bersama – sama membangun Bekasi untuk menjadi Bekasi lebih baik.” tutupnya

Bagikan postingan
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0