Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

Penulis :

Pesisir Barat, 18 Desember 2024 – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh pelaku AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun). Setelah memburu rusa, para pelaku menyembelihnya dan membagi daging menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang.

Bacaan menarik :  Sutikno, Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Tanggapi Kerusakan Jalan Lingkungan di Pekon Sukajaya.

Pada 16 Desember 2024, pihak TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus ini kepada Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Setelah pemeriksaan intensif, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tali merah sepanjang 4 meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kg daging rusa.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui IPTU Algy, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati di Pesisir Barat. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Algy.

Bacaan menarik :  Polsek Pesisir Utara Dan Mahasiswa Unila.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga 100 juta rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pesisir Barat berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan upaya bersama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dapat semakin kuat, demi keberlangsungan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.
(HUMAS POLRES PESISIR BARAT)

Bagikan postingan
Api Way Kambas Padam, Bupati Ela Turun Langsung Cek Lahan Bekas Kebakaran Dan Progres Menara Pantau
0
Eenvoudige winstkansen met https://uspins-casino.nl en aantrekkelijke casinospellen voor elke speler
0
Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini, Yayasan Peduli Insan Bangsa Dukung Pos Gizi Cinta Sehat di Jelupang
0
DIduga Revitalisasi SDN 01 UGI Tak Sesuai RAB dan Abaikan K3.
0
Wonen in Arnhem wordt makkelijker met centraalwonenarnhem.nl en de juiste ondersteuning
0
Uitgebreide kansen en luxe entertainment beleef je bij millionerscasino.co.nl in een moderne setting
0
Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini, Yayasan Peduli Insan Bangsa Dukung Pos Gizi Cinta Sehat di Jelupang
0
Rewarding gameplay with royal-jokers.co.uk unlocks exciting card combinations and strategic challenges for players
0
Frantic dashes and endless roads await with https://chicken-roads1.uk, a thrilling test of timing and survival
0
Spanning zoek je op met https://the-lucky-gem-casino-netherlands.nl voor een complete gokervaring en snelle uitbetalingen
0
Pemkab Lamtim Gelar Pangan Murah di Raman Aji, 2 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
0
Wunderbare Talismane und individuelle Glücksbringer entdecken Sie bei talismanias.de jetzt online
0