Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan PRostitusi Online di Bandar Lampung

Penulis :

LAMPUNG–Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek kontrakan yang dijadikan lokasi prostitusi online di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin 4 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB

Tim mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengendali alias mucikari, bersama sejumlah wanita, dan sejumlah alat bukti.

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan bahwa pada hari senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 13.30 wib anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan Informasi dari masyarakat.

Bahwa terdapat lokasi di penginapan Nyaman Kost berlokasi di gang Gelora kel. Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung diduga sering dipergunakan sebagai tempat transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang berupa menggunakan sarana aplikasi MiChat.

Pelaku dengan modus mengunakan akun MiChat seolah olah seorang perempuan yang menjual diri sendiri untuk dapat berhubungan badan dengan memberi bayaran.

Akan tetapi bukan perempuan tersebut yang menggunakan akun Michat, tetapi ada pelaku lain yg mengoperasionalkan Aplikasi Michat yang bertujuan memperdagangkan wanita yang dapat memberikan jasa layanan Seksual kepada laki-laki dengan berbayar.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit 4 Renakta Dirreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP Nyaman Kost sekira jam 13.30 wib sehingga tertangkap tangan mendapati dua orang perempuan diduga korban perdagangan orang dan 5 orang laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat.

Satu orang laki laki diduga pengguna /pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu orang penjaga kost, dan mengamankan barang bukti berupa 3 Unit HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, 1 alat kontrasepsi kondom bekas pakai, 1 alat kontrasepsi kondom baru, 2 kotak kosong merk Sutra, 1 Kotak kosong merk fiesta dan 1 (satu) lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa Seks komersil.

Kemudian terhadap 8 orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan terhadap barang bukti yang di amankan dibawa ke polda lampung untuk dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka.

Dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bacaan menarik :  Waka Polres Lampung Barat Akan Tindak Tegas Anggotanya, Jika Terlibat Judi Online

Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli.

Menyuruh bersiap siap untuk berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil dari tindak pidana kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan Berkomunikasi Dengan Akun Milik AP Untuk Membeli Perempuan Untuk Berhubungan Badan Dan Memberikan Bayaran Melalui AP Bahwa Keuntungan Yang Didapatkan AP Dari Hasil Transaksi Dengan DA Sejumlah Rp50 ribu.

Sedangkan keuntungan dari DS Adalah Dapat Melakukan Hubungan Badan Dengan Perempuan. “Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di lakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS, ” Katanya.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Gelar Pers Konferens ,Satu Kasus Menonjol Tahun 2013 Berhasil Terungkap

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), adal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Ditetapkan tersangka AP, (18).

Dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (Korban), SA (Saksi), IR (Saksi), AF (Saksi), MR (Saksi), AR (Saksi), FY (Saksi), ARA (Saksi), AP (Tersangka).

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!