Sidang Gugatan Praperadilan  Di PN Jakarta Selatan    Ditunda

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com   Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel berlangsung singkat, yakni hanya 10 menit. Dengan hasil Sidang ditunda menjadi tanggal 26 Agustus 2024 jatuh pada hari senin di Jl. Ampera Jakarta. Rabu (14/8/2024).

 

Sabenih SH Ahmad Yani SE., SH., MH., Happy Aprianto SH., MH., freddy Susanto SH., Eko Ricky Wibisono SH., para Advokat yang bergabung pada kantor hukum lembaga bantuan hukum Anak Negeri (LBH-ANE) yang berdomisili dan beralamat di Jalan Mandor Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Surat kuasa khusus yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 dari klien kami saudari Andi Mulyati Pananrangi SE., yang tinggal di Jakarta Utara. Hadir menghadap persidangan umum pengadilan negeri Jakarta Selatan yang bersidang di gedung Pengadilan Negeri tersebut di Jalan Ampera Raya Nomor 113 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 14 Agustus jam 10.00.

Kuasa hukum pemohon Ahmad Yani SE., SH., MH., memberikan pernyataan kepada awak mesia sebagai berikut,”Kami sudah melaporkan melalui Bawaslu rekomendasi dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya berjalan kasusnya sampai ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar DPO hal ini Kalau kami tidak melakukan tindakan atau upaya hukum lain seperti terapi seperti ini akan menjadi presiden buruk bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan. Kenapa demikian karena kita mengetahui Di mana para tokoh para ketua partai membuat Pemilu 2024 ini sangat berurutan terutama serangan politiknya tapi Sangat disayangkan peristiwa hal-hal seperti ini pengaduan adanya money politik tidak pernah ditindaklanjuti dan tidak pernah berakhir dengan satu tuntutan si tersangka menjadi tepidana Oleh karena itu kami berharap kepada Mahkamah Agung, kepada kepada para praktisi itu para tokoh-tokoh masyarakat lembaga swadaya masyarakat agar bisa mengawal kasus tersebut.”ujarnya

Bacaan menarik :  Prof. Dr. Ir. Hadi Sukadi Alikodra, MS., Hadir Dalam Seminar 50 Tahun Lingkungan Hidup Sedunia ONLY ONE EARTH Satu Bumi Untuk Masa Depan

“Karena kasus ini akan menjadi atensi. menjadi file Project, Di mana peradilan ini yang sampai saat ini kami ajukan merupakan peradilan pertama kali yang ada di DKI Jakarta.”tambah Yani

“Kita ketahui bersama bahwa pemilu legislatif 2024 yang belum lama kita lakukan itu diwarnai oleh money politik yang sangat Terstruktur, Masif dan Sistimatis. Bahkan banyak tokoh nasional sampai mantan Presiden RI menyebut bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang brutal karna money politik begitu masif dilakukan oleh para caleg utk memenangkan dirinya,”katanya

“Padahal UU Pemilu melarang money politik itu dilakukan baik oleh caleg maupun parpol peserta pemilu. Bahkan sanksi bagi caleg yang melakukan money politik adalah pidana kurungan badan. Sayangnya meskipun banyak caleg yang melakukan money politik itu dan dengan bukti- bukti yang kuat masih sedikit caleg yang dikenakan sanksi pidana melalui proses peradilan. Baik ditutup kasusnya atau di Hold maupun dikeluarkan SP3 Oleh aparat penegak hukum.”ujarnya

“Seperti yang kami lakukan (Prapid) saat ini di Pengadilan Negri Jakarta Selatan atas dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 yang terindikasi adanya mall penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Kenapa kami sebut mall penegakan hukum, karena caleg yang telah dinyatakan tersangka dan DPO tanpa ada dasar hukum yang kuat dikeluarkan SP3. Gugatan (Prapid) ini adalah sebagai upaya klien kami mendapat keadilan hukum yang telah rusak ini atas ke Dzoliman yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap tersangka dan DPO pelaku money politik Pemilu 2024.”tambahnya.

Bacaan menarik :  Tegar Prayoga  Bacaleg DPR-RI Dapil jawa timur 2 Siap Maju di Dapil III Jawa Tengah

Masih ditambahkan oleh Yani “Pada gugatan (Prapid) ini kami meminta :
1. Kepada hakim yang mengadili kasus ini untuk memutus seadil-adilnya atas dikeluarkannya SP3 yang terindikasi adanya *Abuse of Power* oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tersangka dan DPO money politik Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sendiri oleh penyidik Polda Metro Jaya.

2. Kami mengajak kepada masyarakat terutama praktisi hukum khususnya hukum pidana pemilu untuk mengawasi jalanya persidangan ini agar benar benar diputus dengan seadil adil nya. Jangan sampai seorag yang menjadi tersangka dan DPO diberikan SP3 dibenarkan oleh pengadilan yang mulia ini.

2. ⁠SP3 itu benar benar melukai hati nurani serta mengkebiri hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum.
3. ⁠Meminta kepada MA melalui Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalanya sidang (Prapid) ini dan mengawasi keputusan hakim agar benar benar sesuai dengan hukum bukan karna pesanan darir pihak tertentu sehingga gugatan ini ditolak.
4. ⁠mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang menyebarluaskan (Prapid) ini agar masyarakat luas mengetahui bahwa ada seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO pelanggaran money politik pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya namun dikeluarkan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
5. ⁠Peristiwa cacat hukum ini di mana seorang tersangka dan DPO atas pelanggaran Money Politik pemilu 2024 kemudian dikeluarkan SP3 oleh Polda Metro Jaya adalah yang pertama dan terakhir dalam penegakan hukum pidana pemilu di masa yang akan datang.
6. ⁠Kami berharap dalam proses (Prapid) ini tidak ada intervensi kekuasaan yang membela seorang tersangka dan DPO pidana Money Politik pemilu 2024 dan kepada hakim yang mengadili (Prapid) ini untuk kiranya mengabulkan gugatan kami.
7. Meminta kepada KPK untuk mengawasi hakim dan panitera yang mengadili (Prapid) ini agar keputusan yang diambil bukan karena tendensi ada pemberian dari para pihak yg berperkara.”katanya.

Bacaan menarik :  Presiden Jokowi Buka Munas REI XVII Tahun 2023, Ketua DPD Papua Barat Berikan Apresiasi

Andi Mulyati Pananrangi SE., berharap,”Saya berharap hukum tetap tegak lurus dan beradab. karena kasus kejahatan tidak pernah selesai, tidak terang benderang dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan. Dan saya ingin agar undang-undang Pemilu tidak hanya sekedar retorika. Undang-undang Pemilu juga diketuk dengan anggaran yang luar biasa Dahsyat. Rakyat atau saya ingin melihat bahwa undang-undang Pemilu itu memang benar adanya bukan hanya sekedar retorika dan jangan karena ini menjadi presiden buruk dan mundurnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum terutama kepada penyidik.”tutup Andi Mulyati Pnanrangi SE., dalam wawancaranya kepada awak media.

red   Diana

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!