Bantah Terkait Pemberitaan Mengenai Monopoli Anggaran, Diskominfo Metro Berikan Hak Jawab

Penulis :

Metro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

Dikatakan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Metro, Yudha Yunianto, pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024.

Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.(**)
Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :

Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

Bacaan menarik :  Pemerintah Kota Metro Gelar Perjanjian Kerja Kepada OPD Se-Kota Metro

Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :
Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

Bacaan menarik :  HIPKI Kota Metro Menyambut Program Kampus Merdeka.

Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Kami merasa keberatan dengan asumsi pada pemberitaan dimaksud, yang menyebutkan bahwa Miliaran anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat.

Selain karena BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

Bacaan menarik :  Wahdi Lakukan Audensi Dengan PLN UP3 Metro

Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (red)

Bagikan postingan
Bupati Terpilih Tulang Bawang Raih Penghargaan Perpadi Award
0
Diskusi Publik Pilkada 2024 Dan Masa Depan Demokrasi, Merespon Situasi Nasional Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024 
0
Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
0
Diburu Sejak September, Pelaku Penggelapan Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Lampung
0
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
0
Ridwan Anthony Ketum BA RIDHO Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tri Adhianto Secara Quick Count
0
Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Nasabah, DO (38) Karyawan Bank Lampung KCP Liwa di Amankan Sat Reskrim Polres Lampung Barat .
0
AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029.
0
Fadli Zon Resmi Buka Rencana AMI Awards 2024, Soroti Transformasi Musik Indonesia  
0
Tim Pemenangan Ridho, Tri Adhiato Dan Abdul  Harris Bobihoe Kota Bekasi Gelar Tasyakuran   
0
Akhirnya!!! Pelaku Begal Payudara Tak Berdaya di Tangan Polisi.
0
Kapolres Lampung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!