Misteri Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Seranggas Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan !!!

Penulis :

Lampung Barat, – Dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Cecep Sukmajaya (50), yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024), berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

Kedua orang pelaku pembunuhan yakni JHI (34) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.

“Iya benar. Kami mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan Seranggas. Kedua pelaku ini masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Bacaan menarik :  Polres Tanggamus Tangani Bus Pariwisata Kecelakaan, 6 Luka Berat

Iptu Juherdi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan ternyata ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban merupakan anggota keluarganya. Dimana sebelumnya korban diduga ialah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa di ambil keterangan. Korban bukan ODGJ namun pembunuhan,” ungkapnya.

Iptu Juherdi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

Bacaan menarik :  Polres pesisir barat menerima hibah bangunan satpas dari Pemkab Pesisir Barat

“Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)

Bagikan postingan
Safari Dakwah Ponpes Alhidayah Pringsewu Gelar Santunan Anak Yatim dan Sampaikan Tausiyah Pentingnya Pendidikan Agama
0
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
0
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
0
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
0
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
0
Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakord Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2024 untuk Pengamanan Libur Panjang, Natal, dan Tahun Baru
0
Safari Ketua DPW BRNR Provinsi Lampung, Pembekalan Tim BRNR Di Lampung Selatan Dan Kota Bandar Lampung
0
Publik Expose Insidentil PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
0
Pabbajja Samanera Sementara 2024; Ribuan Umat Buddha Dan Masyarakat Umum Diundang Meramaikan Perjalanan Spiritual Terbesar  Di Kota Tangerang”
0
Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024
0
Kota Denpasar Bali Berhasil Raih Penghargaan Di APBD Award 2024
0
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!