Polisi Amankan Penjual Berikut Ratusan Butir Obat Terlarang di Karawaci

Penulis :

Lucky sun

KOTA TANGERANG, tangerang Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.

 

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).

 

“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” terang Antonius, Minggu (17/3/2024).

Bacaan menarik :  Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat Dan Personel Berprestasi

 

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.

 

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

 

Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

Bacaan menarik :  Dispotmaral Adakan Pelatihan Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Serta Sosialisasi Budidaya Vanili Jalesveva Jayamahe

 

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga
0
Jaga Kelestarian Satwa dan Ekosistem, Polda Metro Jaya Tangani Perdagangan Sisik Trenggiling
0
Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
0
Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan
0
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
0
Sabtu Berkah Bersama Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
0
Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Selidiki Penganiayaan Berat Tenaga Honorer RSUD Dekai, Dugaan Keterlibatan KKB Didalami
0
Seminar Internasional Manuskrip Al Qur’an,160 professor dan Doktor Membedah Manuskrip Mushaf Mashhad Razavi 
0
Kapolda Lampung Sambangi Kota Metro, Gelar Jumat Keliling dan Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Makorem 043/Garuda Hitam
0
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
0
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
0
Empat Prestasi Diraih, SMPN 1 Sekincau Siap Harumkan Nama Lampung Barat di Tingkat Provinsi.
0