Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis Inisial APK Dilaporkan Ke Polda SUMUT Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Danan Penggelapan

Penulis :

Lucky sun

Deli Serdang Sumatera Utara, traznews. Com Mariana salah seorang Wanita di Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara melaporkan Andika PK Caleg DPRD Dapil V Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan

 

Laporan Mariana di terima di Polda Sumatera Utara dengan no laporan polisi: LP/B/258/III/2024/Polda Sumatera Utara.Jumat (1/3/2024)

 

Mariana menuturkan Awalnya Ia dikenalkan oleh seseorang yang bernama Darmansyah yang mengatakan jika temannya yang berinisial APK pengusaha dibidang jual beli tandan buah sawit di daerah Duri Kabuaten Bengkalis Riau yang saat ini lagi mencari seorang pemodal yang bisa mendukung usaha tersebut, Ungkapnya

 

Dari perkenalan tersebut terjadilah kesepakatan kerjasama dan di dirikanlah suatu Badan Usaha CV. Andika Sakai Group dimana Ia sebagai Komisaris sekaligus Pemodal dan Andika PK sebagai Direktur, Dan modal yang sudah di transfer kepada Andika PK adalah sejumlah Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Bacaan menarik :  Cek Pos Pam di perbatasan, Kapolres Lampung Barat pastikan situasi kondusif menjelang tahun baru 2023

 

Lebih Lanjut dikatakannya, Awalnya usaha tersebut berjalan lancar dimana Andika PK selalu membuat laporan dan mengirimkan hasil usaha tersebut namun, setelah beberapa bulan berjalan Adika PK sudah tidak lagi menjalankan usaha dan mengirimkan hasil usaha sebagaimana semestinya, sehingga meminta orang yang bernama Darmansyah orang kepercayaanya untuk mengecek langsung usaha dan keberadaan Andika PK, Ulasnya kembali

 

Namun, setelah ditemui ternyata modal yang selama ini dikirim sudah tidak ada lagi sehingga usaha terhenti.

 

Bahkan Mariana sudah berulang kali meminta Andika PK agar segera mengembalikan uang Modal tersebut dan dia berjanji akan mengembalikan Uang Modal yang sudah terpakai paling lambat tgl. 20 februari 2024 namun, hingga batas waktu tersebut Andika PK tidak juga mengembalikan jumlah uang modal yang sudah dia pakai untuk kepentingan pribadinya, sehingga Mariana memutuskan untuk membuat laporan polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan di dampingi oleh kuasa Hukumnya yang bernama Agus Sutoyo, Sh. Dan Samsir, SH.

Bacaan menarik :  Ketua PCNU Imam Syafei'i Sebut Nahdlatul Ulama Memberkahi Pengikutnya.

 

Agus Sutoyo, SH dan Samsir, SH berharap agar pihak Kepolisian segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku agar Ibu Mariana segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!