TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Akan Laksanakan PSU, Berikut Alasanya!!

Penulis :

Samsul Hadi

Lampung Barat- TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut dilaksanakan atas Rekomendasi Bawaslu Lampung Barat terkait temuan mereka yaitu ada beberapa Pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak sesuai dengan ketentuan .

Saat dikonfirmasi awak media (22/02/24).Syarif Ediansyah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa 2 hari yang lalu mendapat rekomendasi Bawaslu Lampung Barat terkait temuan mereka.

” Dimana yang menjadi Point temuan Bawaslu Lampung Barat ialah adanya beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak sesuai dengan ketentuan maka, kami di minta oleh Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang” sampaiya.

Bacaan menarik :  Jargon " JIWAKU PENOLONG" Sat Narkoba Polres Lambar Vaksin Masyarakat BNS, Serta Bagikan Migor Gratis.

Temuan tersebut terjadi tepatnya di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau.

” Tentu kami sebagai penyelenggara teknis Pemilu mendapatkan rekomendasi tersebut, dan setelah kami kaji secara koperehensif selanjutnya kami konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung, pada siang harinya kami putuskan dan kami terbitkan di dalam SK untuk segera menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang”kata Syarif.

Pemungutan Suara Ulang ini akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024 sesuai dengan PKPU maka Pemungutan suara ulang akan di lakukan pasca 10 hari setelah pemilu umum. Setelah di terbitkan SK kami melakukan Konsolidasi dengan PPK, PPS dan KPPS dan prinsipnya secara teknis kami siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tersebut” jelasnya

Bacaan menarik :  Pekon Kejadian Salurkan BLT DD Kepada 19 KPM.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lambar, Ardiansyah membenarkan adanya temuan 3 orang yang tidak terdaptar dalam DPT dan DPTb Pekon Giham Sukamaju.

” Iya benar, ada 3 orang yang tidak terdaptar dalam DPT atau DPTb yang beralamat di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, mereka diberikan surat suara dan melaksanakan hak pilihnya di TPS tersebut” bebernya

Berdasarkan UU No.07 Tahun 2017 pasal 372.Bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaptar di DPT dan DPTb tidak dapat menggunakan hak suaranya .

“Selanjutnya berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku maka TPS 04 Pekon Giham Sukamaju harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu. 24 Februari 2024” tutupnya

Bacaan menarik :  Dra. Zelda Naturi Nukman Menghadiri Rakornas PKK ,Berikut Tujuanya...!
Bagikan postingan
SOLUSI KULIT KEPALA SENSITIF DAN IRITASI, ASTERA HEAD SPA DARI RENE FURTERER, HADIR DENGAN FORMULA BARU DI INDONESIA
0
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!