Telah Penuhi Syarat Sesuai UU Pemilu, Ketua KPU Kab. Bogor Pastikan Mahasiswa STIN Telah Gunakan Hak Suara Secara Sah

Penulis :

Lucky suryani

Bogor ,traznews.com 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah. Hal tersebut telah diatur sesuai Undang – Undang yang berlaku serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

 

“Mengenai hak pilih para mahasiswa STIN, mereka memiliki hak suara pada Pemilu 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU. Dengan demikian, KPU Kab. Bogor telah menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada para mahasiswa STIN, karena mereka telah memenuhi persyaratan yang sah sesuai aturan tersebut,” jelas Muhammad Adi.

 

Seperti diketahui, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN berupa surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Pernyataan tersebut juga menjadi klarifikasi dan menepis informasi hoaks dari video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait tuduhan mobilisasi mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

Bacaan menarik :  Diduga Lakukan Persekusi dan Intimidasi, Kombes Pol Kurniadi Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

 

Sebagai informasi, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing – masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

 

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri. Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.

 

Pada tanggal 12 Februari 2024 pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk “Cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Bacaan menarik :  Aksi Damai di Parung Panjang: Tuntutan Masyarakat Perbaikan Infrastruktur dan Penegakan Perbub 120 Tahun 2021 di Warnai Kericuhan

 

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa, STIN Bogor menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mobilisasi untuk kepentingan politik tertentu. Pendidikan yang diberikan kepada taruna bertujuan untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan profesional mereka, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Bagikan postingan
Respons Laporan Warga, Polda Metro Jaya Cegah Tawuran di Bassura, 20 Pemuda Diamankan
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni
0
TNI – Polri, Pemprov DKI Bersihkan Sampah Usai Aksi
0
Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat
0
Polisi Bersama Masyarakat, Polwan Sambut Peserta Aksi dengan Spanduk dan Dialog Humanis
0
Analyses rondom starshipshuffle.com bieden heldere inzichten voor optimale resultaten
0
Professionelle Reinigungsmittel und https://bestellen-da-vicari.de für ein strahlendes Ergebnis im Haus
0
Wunderbare Wohnwelten erschaffen mit thegolisimo.at und stilvollen Einrichtungsideen für jedes Zimmer
0
Geweldige kansen en nessibbyy.com voor een succesvolle digitale toekomst zonder zorgen
0
Rasende Münzjagd und https://fortune-play.com.de für fesselnde Geschicklichkeitstage
0
Remarkable artistry defines Bloody Slots game experiences for dedicated players
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0