Banten,traznews.com 7 Februari 2024. Giat silaturahmi dengan Haji Sarmilih.SH (Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 8
Meliputi 6 Wilayah: Kec Ciledug, Kec Cipondoh, Kec Karang Tengah, Kec Larangan, Kec Pinang, Kota Tangerang B) di posko pemenangan khusus Wilayah Tangerang kota, Banten.
Di kediaman Perumahan Palem Ganda Asri 2. Posko pemenangan Haji Sarmilih.Rabu (7/2/2024). Kegiatan ngopi sore bareng media di palem ganda 2 terlihat suasana kekeluargaan yang Tim pemenangan Haji Sarmilih, SH.
Antusiasme yang begitu tinggi masyarakat Kota Tangerang menyambut perhelatan akbar pesta demokrasi pemilihan umum 2024 menjadi satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan serta tumbuhnya tingkat demokrasi di tanah air. Sarmilih mengatakan, depan kawan kawan betapa pentingan media, menginginkan pengawalan suaranya di tanggal 14 Februari 2024. H. Sarmilih ingin membangun Banten bersama sama, jangan mengeritik tapi membidik .
Sarmilih memberi kesempatan pada kawan kawan media beri pertanyaan untuk membangun Banten. Sarmilih membuat target suaranya butuh 30 ribu .yang insyaallah tercapai tuturnya. Kemudian, pengawalan suara pesta demokrasi yang betul-betul menghasilkan pemilu yang luber (langsung, bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) tentu menjadi kewajiban bersama. H. Sarmilih juga berupaya untuk mengambil hati, memberi keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
H. Sarmilih juga bersedia memfasilitasi rekan-rekan media yang kesulitan bertemu Camat dan Lurah di Provinsi Banten yang ingin membahas terkait urusan dan kesulitan warga. Jika H. Sarmilih terpilih menjadi Anggota DPRD Banten maka dirinya akan membantu mempermudah media online untuk meliput di DPRD Banten.
H.Sarmilih berharap rekan-rekan media online untuk mengawal pemilu 2024 agar berjalan dengan luber dan jurdil. Rekan-rekan media juga harus mengkawal anggota dewan yang terpilih agar program-program yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat. Apabila rekan-rekan media tidak mengawal hal tersebut maka media tidak ada gunanya,” harapnya Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) 8 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Sarmilih
Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Berdasarkan jadwal pemilu 2024 yang dirilis KPU, waktu pemungutan suara dilakukan tanggal 14 Februari 2024.