Dugaan Dipaksa Bayar Pungutan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung Sarankan SMAN 1 Pardasuka Dilaporkan

Penulis :

Endang Hirawan

PRINGSEWU (Traznews) – Salah seorang peserta didik di SMAN 1 Pardasuka yang enggan disebutkan namanya, dipaksa membayar pungutan dengan dalih uang komite oleh pihak sekolah tempatnya menimba ilmu. Mirisnya peserta didik tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.

Siswi yang kini duduk di bangku kelas XII menceritakan jika setiap tahun di sekolahnya selalu ada uang komite yang wajib dibayar.

“Dulu waktu kelas X disuruh bayar tiga juta dua ratus ribu, kelas XI satu juta delapan ratus ribu,” paparnya, Jumat (13/10/2023).

Dilanjutkannya lantaran iuran yang dibebankan pada kelas XI belum lunas, ia diancam tidak bisa mengikuti ujian semester.

“Harus bayar dulu nyicil minimal seratus ribu baru bisa ikut ujian,” terangnya.

Sementara itu orang tuanya menambakan bahwa ia yang bekerja sebagai buruh serabutan memang kesulitan untuk membayar pungutan yang ditetapkan pihak sekolah.

“Hasil dari kerja ya paling untuk kebutuhan sehari-hari, itu pun kalau ada kerjaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak sekolah terbuka mata hatinya sehingga bisa memberi keringanan agar anaknya bisa terus bersekolah.

Bacaan menarik :  Dugaan Penyimpangan DD 2024 Pekon Gumukmas Dilaporkan Warga di Kejari Pringsewu

“Ya kalau bisa sih ada keringanan dari sekolah, lihatlah kondisi orang tua murid seperti kami ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala SMAN 1 Pardasuka, Kusairi, tidak bisa dimintai keterangan. Saat media ini mendatangi sekolah SMAN 1 Pardasuka,

Dayat, Satpam sekolah yang berjaga mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada.

“Tidak ada, Senin saja kalau mau bertemu,” ujarnya.

Padahal menurut salah satu siswa, ia melihat jika Kepala Sekolah masuk ke ruangannya.

“Ada, tadi saya lihat barusan masuk kantor,” terangnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers yang diterima media ini mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.

Bacaan menarik :  Kios Bantah Jual di Atas HET, Petani Klaim Beli Pupuk Lebih Mahal

“Terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,” tegas Nur Rakhman.

Masih menurut Nur, pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

“Jadi sumbangan tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa” para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.

Bacaan menarik :  Dhieto Yama Besama Milenial Hadiri Tasyakuran Kemenangan RIDHO Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe 

Sementara itu Humas Ombudsman RI perwakilan Lampung, Risqa Tri Oktaviani, saat dihubungi  via WhatsApp menyarankan agar pihak sekolah SMAN 1 Pardasuka dilaporkan.

“Itu berarti ada orang tua murid yang dirugikan sehingga saya arahkan untuk melapor ke Ombudsman saja,” ujar Risqa singkat.(*)

Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0