Dugaan Dipaksa Bayar Pungutan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung Sarankan SMAN 1 Pardasuka Dilaporkan

Penulis :

Endang Hirawan

PRINGSEWU (Traznews) – Salah seorang peserta didik di SMAN 1 Pardasuka yang enggan disebutkan namanya, dipaksa membayar pungutan dengan dalih uang komite oleh pihak sekolah tempatnya menimba ilmu. Mirisnya peserta didik tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.

Siswi yang kini duduk di bangku kelas XII menceritakan jika setiap tahun di sekolahnya selalu ada uang komite yang wajib dibayar.

“Dulu waktu kelas X disuruh bayar tiga juta dua ratus ribu, kelas XI satu juta delapan ratus ribu,” paparnya, Jumat (13/10/2023).

Dilanjutkannya lantaran iuran yang dibebankan pada kelas XI belum lunas, ia diancam tidak bisa mengikuti ujian semester.

“Harus bayar dulu nyicil minimal seratus ribu baru bisa ikut ujian,” terangnya.

Sementara itu orang tuanya menambakan bahwa ia yang bekerja sebagai buruh serabutan memang kesulitan untuk membayar pungutan yang ditetapkan pihak sekolah.

“Hasil dari kerja ya paling untuk kebutuhan sehari-hari, itu pun kalau ada kerjaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak sekolah terbuka mata hatinya sehingga bisa memberi keringanan agar anaknya bisa terus bersekolah.

Bacaan menarik :  Perkuat Sinergitas Lintas Sektor, Komitmen BIN Sukseskan WWF ke-10 di Bali Banjir Apresiasi

“Ya kalau bisa sih ada keringanan dari sekolah, lihatlah kondisi orang tua murid seperti kami ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala SMAN 1 Pardasuka, Kusairi, tidak bisa dimintai keterangan. Saat media ini mendatangi sekolah SMAN 1 Pardasuka,

Dayat, Satpam sekolah yang berjaga mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada.

“Tidak ada, Senin saja kalau mau bertemu,” ujarnya.

Padahal menurut salah satu siswa, ia melihat jika Kepala Sekolah masuk ke ruangannya.

“Ada, tadi saya lihat barusan masuk kantor,” terangnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam siaran pers yang diterima media ini mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung, untuk secara aktif memantau Komite Sekolah agar menerapkan sumbangan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam beberapa pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman, ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan. Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.

Bacaan menarik :  Kegiatan TMMD 121 Kodim 0424/Tanggamus Personil TNI Bantu Orang Tua Asuh Memasak

“Terkait hal ini saya ingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah secara aktif memantau dan meluruskan dalam hal terjadi proses yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolahnya,” tegas Nur Rakhman.

Masih menurut Nur, pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12 yang mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 pada Pasal 1 yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

“Jadi sumbangan tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya, jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, pihak komite juga “memaksa” para orang tua murid menandatangani surat pernyataan, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.

Bacaan menarik :  Bantuan PIP Siswa SMP Negeri 1 Pardasuka Raib, BRI Belum Beri Jawaban Pasti

Sementara itu Humas Ombudsman RI perwakilan Lampung, Risqa Tri Oktaviani, saat dihubungi  via WhatsApp menyarankan agar pihak sekolah SMAN 1 Pardasuka dilaporkan.

“Itu berarti ada orang tua murid yang dirugikan sehingga saya arahkan untuk melapor ke Ombudsman saja,” ujar Risqa singkat.(*)

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0