Kedapatan Miliki Barang Haram, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com —Personil gabungan Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd, pada Rabu (27/09/2023) menjadi petaka bagi seorang pemuda ini. Dia diciduk karena bawa sabu.

Saat akan dirazia, pemuda ini berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yang bersiaga yang kemudian mengamankan pemuda tersebut.

Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaksanaanrazia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Ini Harapan Sahroni SE Camat Tumijajar Soal Pembetukan LPM

Polisi berpakaian preman pun bersiaga untuk mengatasi adanya tindak kriminal dan menjaga lokasi dari hal-hal yang tidak diinginkan saat razia digelar.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR,
tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Bacaan menarik :  PAS TUBABA BAGIKAN 1000 LEBIH PAKET TAKJIL

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara memebeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan postingan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)Bangsalsari laksanakan tahapan Pilkada 2024 test wawancara rekrutment Panitia Pemungutan Suara ( PPS) desa
0
Pusaran Indonesia gelar Diskusi Publik Dengan Tema ” Kebangkitan Nasional dan Kemandirian Energi Untuk Indonesia”
0
Pekon Sinar Waya Gunakan Dana Desa 2024 Kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Fisik
0
Risk assesment Baharkam Polri dalam kegiatan risk assesment Krui Pro WSL QS 5000 Pesisir Barat tahun 2024
0
WWF Aman Dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
0
WWF Jadi Forum Revitalisasi Aksi Nyata Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif  Dan Berkelanjutan
0
Polda Metro: Kasus Petani Ditipu Rp 598 Juta Terjadi 2016, Pelaku Sudah Dipecat
0
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Beri Peringatan Keras ke Pihak Asing yang Berani Singgung Indonesia: Tidak Hanya Berbicara!
0
Bhabinkamtibmas Bripka Leonardo Berhasil Tangkap Napi Kabur Dari LPKA
0
Ibu  Di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh Dengan Pacar, Lalu Disuruh Aborsi Di Tangkap Polrestro Jaktim
0
Polrestro JaktimTangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun
0
MIO INDONESIA Gelar Raker Di Tavia Heritage Hotel Jakarta Pusat, Akan Dibuka Menkoinfo RI 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!