Dua Pelaku Pencurian Ternak Sapi Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polres Pesisir Barat

Penulis :

Pesisir barat, pelaku pencurian ternak sapi menyerahkan diri ke sat reskrim polres pesisir barat pada hari Rabu tanggal 06 September 2023, pukul 22.00 Wib

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres Pesisir barat IPTU NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa pelaku pencurian 2 ekor sapi milik JOKO SuSENO (38) pada hari selasa tanggal 05 September 2023 pada pukul 19.00 wib di Pekon marang kecamatan pesisir selatan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/07/IX/2023/SPKT/POLSEK PESEL/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 September 2023 telah menyerahkan diri ke sat Reskrim polres pesisir barat.

 

pelaku yang menyerahkan diri ada 2 orang laki laki yaitu inisial PJO (39) warga pekon marang dan inisial BWI (28) warga pekon marang, modus operandi pelaku PJO mengambil 2 ekor sapi milik korban yang berada di kandang, kemudian 2 ekor sapi dituntun ke semak semak setelah itu di ikat, setelah itu pelaku PJO menemui pelaku BWI, kemudian kedua pelaku membawa mobil pick up Mitsubisi TS 120 warna untuk mengangkut 2 ekor sapi hasil curian tersebut, karna ketahuan kemudian pelaku kabur membawa sapi ke arah tenumbang, karna sudah terjepit pelaku langsung kabur meninggalkan mobil dan 2 ekor sapi hasil curian, tambah IPTU RIKI

Bacaan menarik :  GANJAR MILENIAL CENTER (GMC) LAMPUNG BARAT TELAH TERBENTUK.

 

Team Tekab 308 presisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan pelaku, petugas setelah mendapatkan identitas diduga pelaku, petugas langsung menghimbau ke keluarganya untuk menyerahkan di duga pelaku dan akhirnya kedua pelaku menyerahkan diri ke sat Reskrim polres Pesisir barat, Kedua Pelaku sekarang sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan TKP lain, tutupnya

 

Perlu diketahui pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 polres pesisir barat berhasil menggagalkan pencurian 2 ekor sapi, yang terjadi di pekon marang pesisir selatan,korban JOKO SUSENO, barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit R4 Mitsubishi Ts 120 warna hitam BE 8251 MX, 2 ekor sapi, 1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning, tali tambang warna hitam.

Bacaan menarik :  104 KPM Tiyuh Daya Asri Terima BLT Dana Desa

 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Humas pesisir barat)

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!