Edi Novial S.Kom, Himbau Warga Tidak Membakar Lahan, Sampah, Secara Sembarangan .

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Kebakaran lahan saat musim kemarau salah satunya dipicu keteledoran masyarakat dengan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok dan masih banyak lagi faktor penyebabnya.

 

Menanggapi permasalahan tersebut dimana saat ini kita juga menghadapi musim kemarau, Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.kom meminta agar masyarakat tidak membakar lahan perkebunan, membakar sampah, atau lahan sayuran secara sembarangan ,(30/08/23).

 

“Sangat tidak direkomendasikan untuk membakar lahan perkebunan,membakar sampah, maupun lahan sayuran dengan cara dibakar secara sembarangan terlebih situasi saat ini musim kemarau di sertai angin kencang karena dampaknya dapat menimbulkan kebakaran hutan ” kata Edi Novial .

Bacaan menarik :  Waka Polres Lampung Barat Akan Tindak Tegas Anggotanya, Jika Terlibat Judi Online

 

Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar secara sembarangan karena pasti api akan cepat merambat, dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran adalah kesehatan hutan menjadi gundul serta pemanasan global.

Asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru,serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.

 

” Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengendara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan” lanjutnya .

 

Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.

Bacaan menarik :  Cepat Tanggap, Camat Kecamatan Sumber Jaya Tinjau langsung Lokasi sampah Menumpuk

 

“Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air” tutupnya .

 

Kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,”

Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0