Diduga Edarkan Sabu,Pasutri Diringkus Polisi.

Penulis :

Rd

WayKanan-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/02/2022).

Tersangka berinisial YU (40) tinggal di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan SA (35) tinggal di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 25 Februari sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Sangkaran Bhakti.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Gelar Nobar, Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Kontra Uzbekistan Malam Ini 👇👇

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pasutri ( sepasang suami istri ) yang keduanya mengaku berinisial YU dan SA di salah satu rumah di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari kedua terlapor, hasilnya ditemukan di dapur rumah terlapor barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Yakni 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,98 gram dan timbangan digital.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Polres Lambar Sambangi Supir Angkutan Pedesaan, Berikan Bantuan Sembako.

Tak hanya itu petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang merk plastik klip yang berisikan 83 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) unit handphone warna hitam.

Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.

Bagikan postingan
Étonnantes séquences de jetons autour de royalsjokers.fr pour des stratégies gagnantes
0
Successful punters frequently analyze data with don-bet.org.uk for informed sports decisions
0
Majestic fortunes await players https://slots-palaces.net navigating https://slots-palaces.nets vibrant world
0
Reliable strategies for winning with casinos-days.org and maximizing your gameplay experience
0
Genuine strategies featuring maniacasinos.co.uk for savvy casino enthusiasts today
0
Einsteiger-Tipps für erfolgreiches Trading mit dudespin und clevere Marktanalysen
0
Vermakelijke kansspelen met plinko casino game real money en optimale winstkansen
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Rentable análisis de opciones con sol casino no deposit bonus para nuevos usuarios
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0