Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polisi Amankan Satu DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum

Penulis :

Red

WayKanan-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan lintas sumatera, Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/2/2022).

Pelaku berinisial AP (27) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku AP yang diamankan ini merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2022.

Kronologis kejadian pada hari Rabu, 25-12-2019, pukul 09:30 WIB, saat itu pelaku berjumlah 4 orang mengendarai sepeda motor mengejar mobil yang dikendarai oleh Risandi warga Cianjur Provinsi Jawa Barat yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Karang Umpu.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Selenggarakan FKP Penyusunan RPJPD 2025-2045.

Pelaku memberhentikan dan meminta paksa sejumlah uang ke sopir mobil, pelaku meminta uang kepada Risandi senilai Rp. 150.000. namun korban menolak memberikan uang senilai tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000.

Atas kejadian itu korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Senin, 21-02-2022 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku

Petugas yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di salah satu rumah makan yang berada di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Versi Kepsek dan Versi Siswa Soal Dana PIP Tak Sama: Mana yang Benar?

Saat ini pelaku AP telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara rekan pelaku Aprisal dan Randi sudah diamankan terlebih dan sudah vonis dan satu rekan masih menjadi DPO.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Sécurité accrue pour jouer en toute sérénité avec casino en ligne fiable et maîtriser ses gains facilement
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0