Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres 

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.

Bacaan menarik :  Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,”tegasnya.

Bacaan menarik :  Dengarkan Aspirasi Dari Tokoh Masyarakat Dan Warga Tiyuh Makarti, Ini Pesan Wakapolres

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. pungkasnya.

Bagikan postingan
Hanan Dan Dedi Afrizal Serukan Warga Coblos Dan Menangkan Qudrotul Ihkwan – Hankam Hasan
0
Deklarasi Damai Pilkada 2024, AKP Syamsu Rizal: Masyarakat Jangan Terpancing Provokasi , Berita Hoax Yang Bisa Memecah Belah Persatuan.
0
3 Warga Lampung Barat Yang Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 2 ditemukan Selamat, 1 Meninggal Dunia.
0
3  Warga Lampung Barat Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 2 ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
0
Survei Rakata : Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu Lampung
0
Lautan Manusia Penuhi Kompanye Akbar Calon Bupati Tubaba NONA
0
RS Griya Medika Tegaskan Qudrotul – Hankam Sosok Yang Pas Dan Cocok Pimpin Tulang Bawang
0
Polres Metro Jakarta Timur gelar patroli cipta kondisi Harkamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada tahun 2024
0
Wahdi – Qomaru Diserang Isu Diskualifikasi, Deswan: Bukti Kekuatan Kami Tak Terbendung
0
Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Seminar Kebangsaan “Kebersamaan Dalam Keberagaman” Tekankan Toleransi Di Jakarta
0
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!