AKBP Hadi Saepul Rahman,S.I.K., Bupati Parosil Mabsus Sepakat , Kedepankan Langkah Persuasif  Terhadap Penambangan Galian C.

Penulis :

LampungBarat-Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., bertempat di Aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lampung Barat,(7/2/22).

Acara tersebut di hadiri, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Liwa Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat diwakili Jaksa Fungsional Firma Hasmara, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab. Lampung Barat Sri Wiyatmi, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat.

Selaku pimpinan rapat, Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan Rakor itu merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan ilegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu ilegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang.

Sehingga ia berharap dari rapat yang diikuti Unsur Forkopimda tersebut dapat menghasilkan penyelesaian terkait permasalahan tersebut.

“Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat terkait penambang ilegal, Sehingga dari rapat ini diharapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang diambil dari jajaran Forkopimda,”.ujar Kapolres.

Bacaan menarik :  Pasca PAM Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polsek Sekincau Res Lambar Gelar Acara Halal Bihalal

Sementara itu, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menyampaikan bahwa banyak yang terdampak akibat pertambangan galian C tersebut.

Ismet menuturkan bahwa pihaknya sempat menemui ketua paguyuban penambang pasir, yakni Anhar Ali, yang berada di Way Semaka, dari pertemuan tersebut Ismet mengatakan bahwa para penambang siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

Akan tetapi Ismet menyatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam membantu perizinan tersebut, dikarenakan kepengurusan perizinan tersebut berasal dari pusat.

Ismet menuturkan, bahwa ia sependapat dengan langkah-langkah yang diambil Kapolres Lampung Barat, bahwa dalam proses perizinan tersebut tanpa mengedepankan penegakan hukum secara langsung, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif terlebih dahulu kepada para penambang.

“Saya sependapat dengan Kapolres Lampung Barat untuk mendahulukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,”.ujarnya

Sementara Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab. Lampung Barat, Sri Wiyatmi menambahkan jika sebagian surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur. Proses tersebut terus berjalan, namun sampai saat ini, Sri Wiyatmi mengutarakan pihaknya belum mengetahui pasti sampai di mana prosesnya setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung.

Sri Wiyatmi menjelaskan terdapat beberapa poin alasan izin pertambangan ditolak oleh pemerintah pusat, yaitu dikarenakan ukuran tambang harus persegi, belum adanya dokumen rencana pertambangan dan juga belum ada Kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Bacaan menarik :  Damai Itu Indah, Selamet Widodo Vs Harun Roni Yang Berselisih Paham, Sepakat Berdamai .

“Sehingga selagi dokumen tersebut belum ada maka izin tidak dapat dikeluarkan,”.tuturnya .

Sebelumnya, lanjut Sri Wiyatmi, Kabupaten Lampung Barat pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan Izin ke gubernur dan peta WPR telah disampaikan. Akan tetapi, tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan adalah langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sehingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu kementrian mengeluarkan atau menyusun dokumen pengelolaan WPR tersebut.

Terakhir ia menegaskan, bahwa masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengurus masalah perizinan tersebut, akan tetapi hingga saat ini dokumen WPR belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian.

“Masyarakat sudah berupaya, Pemda sudah berupaya berkoordinasi dengan kementrian pada saat itu minta dibukaan website namun saat website dibuka namun terkendala dokumen WPR yang belum dikeluarkan kementrian,”.kata Sri

Menanggapi hal itu, Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman menegaskan penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.

“penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang,”.tegas Kapolres.

Bacaan menarik :  Juara Empat Membuat Kue Engkak Ketan, DPC APJI Ngadep Pj.Bubati Lambar.

Selanjutnya ia meminta Asisten Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni dapat menyampaikan kepada bupati Lampung Barat untuk membuat perbub atau intruksi bupati kepada para penambang, hal itu ditujukan untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang.

“Kita dapat memberi sanksi kepada para penambang yang tidak mengindahkan instruksi bupati yang kemudian akan diamankan Sat Pol PP dan dibackup oleh TNI-POLRI,”.jelas Ismet

Kemudian ia juga meminta Dinas Lingkungan hidup untuk berkoordinasi dengan kasat Reskrim untuk mengundang paguyuban penambang dan menjadwalkan pertemuan yang akan dilakukan pada Senin (14/2) mendatang untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinan tersebut.

 

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0