Jakarta,traznews.com
PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara No.124/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim dengan agenda Sidang Putusan yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal, S.H. selaku Hakim Ketua (Kamis, 26/1/2023).
Sidang Putusan kembali ditunda satu minggu ke depan yaitu tanggal 2 Februari 2023 jam 10.00 WIB dengan alasan pihak penggugat belum melunasi sisa biaya perkara sebesar Rp. 2.899.000,00.
Purnama Sutanto, Sang Mafia Tanah yang telah merampas tanah milik Hj.Jubaedah dengan nominal milliaran tapi untuk membayar sisa biaya perkara ini saja tidak mampu. Atau memang sengaja tidak mau membayar hanya karena untuk menunda nunda terus sidang ini supaya tidak bisa dibacakan putusan akhirnya ? Yang dengan demikian artinya tanah milik Hj.Jubaedah akan tetap dalam penguasaan Purnama Sutanto.
Seharusnya Alex selaku Hakim Ketua pun harus dapat bertindak tegas dalam kasus ini. Sebelum sidang digelar seharusnya Alex pun wajib mengecek apakah biaya perkara sudah dilunasi atau belum supaya putusan akhir dari sidang ini dapat dibacakan.
Apakah Alex Adam Faisal, S.H. selaku Hakim Ketua dan tim dalam persidangan ini sudah kena “MASUK ANGIN” ???
WHO KNOWS..!!
RE/SintaDewi/Red