JAKARTA ,traznews.com
Pesta demokrasi di tingkat lokal yakni pemilihan Kepala Desa Rangalaka wilayah terirotial Kabupaten Ende Flores tanggal 25 Oktober 2022 dan sudah di plenokan dalam berita acara pada tanggal 26 Oktober dan di tandatangani oleh BPD Desa Rangalaka.
Dari Hasil rapat pleno dari tiga kandidat yang memperoleh suara sebagai berikut,
Florianus Telu memperoleh 55 suara, Antonius Mola memperoleh 223 suara, dan Laurensius Nggae memperoleh 152 suara.
Atas dasar penetapan terlulis panitia yang terpilih secara sah adalah Sdr.Antonius Mola,peserta nomor urut 2 pemilihan tersebut, mengapa di katakan sah,maka wajib di ukur dengan adalah undang-undang No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dalam undang-undang tersebut panitia pemilihan sudah pasti berdasarkan surat keputusan Bupati Ende .sehingga tindakan penetapan panitia atas kemenangan Sdr.Antonius Mola adalah kategori penetapan tertulis pejabat tata usaha Negara atas nama Bupati kepala Daerah Pemkab Ende.
Atas dasar logika hukum yang demikian ini, maka alat ukur untuk mengatakan penetapan panitia pemilihan dan disahkan BPD Desa Rangalaka adalah sah dan mengikat Umum (erga omnes) yakni warga Desa Rangalaka.
Berdasarkan perda Bupati Ende 112 tahun 2014 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, itu artinya aspek wewenang panitian dan penetapan pemenang sudah Clear dan Clean.
Kedua:Aspek subtansi,semua proses pemilihan dan penetapan kemenangan atas nama Antonius Mola berdasarkan suara terbanyak,perda Bupati Ende dan permendagri jadi bukan katagori tindakan dan penetapan dari BPD Desa Rangalaka yang sewenang-wenang.
Ketiga:Aspek prosedur,bahwa panitia pemilihan sudah selesai melaksanakan dan sesuai proses yakni bagi kepala Desa terpilih Antonius Mola sudah melampirkan surat SKCK dan surat bebas hukum pertama dari lembaga juga ada lampiran surat dari Tipikor dan surat tersebut sudah di umukan dan di tempel di papan dan di setiap wilayah Dusun.
Menurut masyarakat serta toko Adat Mosalaki Desa Rangalaka menyatakan bahwa proses pemilihan Desa Rangalaka aman2 saja.
Sehingga harapan toko masyarakat dan toko adat Desa Rangalaka terkhusus Bupati Ende Drs.Djafar.H Ahmad M.M.untuk segera mengeluarkan surat Keputusan Bupati dan melantik Antonius Mola sebagai kepala Desa Rangalaka.
Karena dari ketiga aspek tersebut di atas tidak ada yang di langgarkan,maka penetapan panitia pemilihan adalah sah dan mengikat.
Oleh karena itu,pihak2 yang mengajukan keberatan(inspraak) Kepada Bupati agar menganulir pemenangnya atas nama Antonius Mola tidak memiliki alasan hukum yang sah atau tindakan sewenang- wenang sehingga tidak ada implikasi hukum pada tanggungjawab dan tanggunggugat pada panitia dan Bupati Ende sebagai pihak yang menetapkan dan melantik kepala Desa terpilih.
Justru sebaliknya jika Bupati tidak menetapkan dan melantik Antonius Mola dikatagori melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu asas penyalagunaan wewenang, asas kecermatan serta kepentingan umum (warga masyarakat Desa Rangalaka).
Ingat ini Negara hukum bukan suka atau tidak suka tetapi semua tuntutan harus logik, argumentatif serta prediktabilitas (terukur berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
Profisiat Antonius Mola sebagai Kepala Desa Rangalaka yang sah dan viva Desa Rangalaka telah mendapat Kepala Desa baru.
Oleh Marianus Gaharpung,dosen FH Ubaya Surabaya.