DIBILANG TMS, PARTAI PARSINDO GUGAT KPU LAGI KE BAWASLU

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) kembali gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setelah KPU mengumumkan Partai Parsindo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.

 

“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” tegas Ketua Umum, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

 

Sebagaimana disampaikan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor : 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dimana 5 (Lima) Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Bacaan menarik :  BONNIE”, FILM DRAMA LAGA REMAJA TAYANG DI BIOSKOP MULAI 29 FEBRUARI 2024

 

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).

 

Menurut aktivis penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal, Tim Hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut. Pihaknya merasa dalam proses administrasi Partai Parsindo, saat melakukan perbaikan 1 x 24 Jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

 

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah,” tegas Jusuf Rizal didampingi Ketua DPW Parsindo DKI Jakarta, H.Achmad Azran.

Bacaan menarik :  PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) KORBAN KARYAWAN SHOPEE

 

Ketika ditanya media tentang proses hukum pelanggaran UU ITE dan Kode Etik Komisioner KPU, pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyebutkan sedang disiapkan Tim Hukum. Menurutnya tujuh komisioner akan dilaporkan.

 

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf Rizal serius.

Bagikan postingan
Serap Anggaran Dana Desa Th.2024, Kampung Sidoharjo, Kec.Penawartama, Realisasikan  Berbagai pembangunan Infrastruktur.
0
Rudy Halim Optimis Dukung RK-Sus Menangi Pilgub Jakarta.
0
PM-MH Mengucapkan Selamat Hari Guru 25 November 2024
0
72 Jam Menuju Pilkada 2024, PM-MH Sampaikan LPPDK Ke KPUD Lambar.
0
Anugerah Karya Bakat Award by Yayasan Karya Bakat Indonesia
0
David Raharja Berharap BRI Segera Menjalankan langkah-langkah Korektif Dari Ombudsman RI
0
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
0
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
0
Cegah Aksi Tawuran Di 2 lokasi Di Jakarta Barat, Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 17 Remaja Berikut Sajam Celurit dan Golok
0
Kapolres Metro Bekasi Hadiri Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2024
0
Raih Hasil Survey Elektabilitas 49,12%, Qudrotul – Hankam Kalahkan Winarti – Reynata 28,12%
0
Yayasan Karya Bakat Indonesia Gelar Anugerah Karya Bakat Indonesia Award 2025
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!