Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Tubaba geram dan akan mengawal sampai tuntas kasus oknum guru setubuhi anak dibawah umur, meski kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan guna bertanggung jawab atas perbuatannya, akan tetapi sebagai organisasi pemerhati Anak lebih fokus agar pelaku mendapatkan hukuman seberat beratnya, mengingat pelaku itu sendiri adalah seorang Guru, dimana seharus dia paham dan melindungi seorang Anak di bawah umur bukan malah mencari keuntungan demi memuaskan nafsu birahinya,
Diberitakan sebelumnya bahwa, Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/465/XI/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal13 November 2022,
Dugaan terjadinya tindak pidana
Kejahatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur .Pada april 2022, sampai dengan hari minggu tanggal 02 Oktober 2022,
DL (16) salah satu siswi SMK di Tubaba Atas kejadian tersebut korban mengalami kehamilan usia 14 minggu menurut keterangan dokter spog.dan trauma berat,
Sementara terduga pelaku
TFK (36) seorang oknum Guru Honorer warga asal Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Akibat dari perbuatannya pelaku berhasil ditangkap pada Hari Senin Tanggal 14 November 2022 sekira Pukul 15.00 wib , Tekab polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediaman nya di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tuba Udik, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan nya telah menyetubuhi korban pelaku diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Dijelaskan Ari tantaka SH Seketaris Komnas PA Tubaba, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi kasus serupa di daerah kita,
” Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas pelaku harus di hukum seberat beratnya, karna jika pada tuntutan pidana pelaku kejahatan pada anak akan dikenakan 15 tahun penjara maka karna pelaku sendiri adalah seorang Guru jelas akan ada tuntutan penambahan masa tahanan sepertiga dari tuntutan, maka pelaku kelak harus di ponis tidak kurang dari 20 tahun penjara, dengan beratnya hukuman yang akan dijalankan oleh pelaku maka akan membuat jera khususnya pada predator anak di Tubaba, perlu diketahui bahwa dalam (6) enam bulan ini, Komnas Perlindungan Anak Tubaba telah mendampingi 7 perkara yang diputus sampai dengan pengadilan, ” Tegas Ari Tantaka SH,