Bandar Narkoba Asal Tumijajar Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Bacaan menarik :  Usai Berikan Bantuan BLT DD, Ini Pesan Kepala Tiyuh Margodadi Feri Saputra

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar.

Bacaan menarik :  Miliki 18 Paket Sabu, AR Warga Tunas Asri Ditangkap Polisi

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Bacaan menarik :  Kasus Langka!!Terkuaknya Misteri Pembunuhan AP Oleh Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat.
Bagikan postingan
LSM GMBI Lambar dan Pekon Srimenanti Tanda Tangani MOU Pendampingan Desa Wisata
0
Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .
0
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024,
0
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!