Bandar Narkoba Asal Tumijajar Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Bacaan menarik :  Kabur Selama 4 Bulan Pria Asal Mulya Asri Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar.

Bacaan menarik :  Lingkungan 4 Daya Murni Dapatkan Hadiah Kambing di Hari Kemerdekaan RI

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Bacaan menarik :  Feri Saputra Awali Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka
Bagikan postingan
Polda Metro Jaya Perkuat Perlindungan Sumber Daya Alam melalui Penanganan 54 Ton Galena Mengandung Tembaga
0
Jaga Kelestarian Satwa dan Ekosistem, Polda Metro Jaya Tangani Perdagangan Sisik Trenggiling
0
Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
0
Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan
0
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
0
Sabtu Berkah Bersama Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
0
Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Selidiki Penganiayaan Berat Tenaga Honorer RSUD Dekai, Dugaan Keterlibatan KKB Didalami
0
Seminar Internasional Manuskrip Al Qur’an,160 professor dan Doktor Membedah Manuskrip Mushaf Mashhad Razavi 
0
Kapolda Lampung Sambangi Kota Metro, Gelar Jumat Keliling dan Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Makorem 043/Garuda Hitam
0
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
0
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
0
Empat Prestasi Diraih, SMPN 1 Sekincau Siap Harumkan Nama Lampung Barat di Tingkat Provinsi.
0