Bandar Narkoba Asal Tumijajar Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Bacaan menarik :  Kabid Propam Polda Lampung Berikan Pembinaan Di Polres Tubaba

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada ditiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar.

Bacaan menarik :  Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Bacaan menarik :  Secara Dadakan Seluruh Anggota Polres Tubaba Di Tes Urine
Bagikan postingan
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Authenticité numérique autour de mystake pour des gains rapides et sécurisés
0
Sécurité accrue pour jouer en toute sérénité avec casino en ligne fiable et maîtriser ses gains facilement
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Утончённый дизайн и Pinco для современных стильных пространств
0
Incredibili opportunità di vincita attendono su spinmillion.co.it, per unesperienza di gioco senza paragoni
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0
Sinergi Umaro dan Ulama Dinilai Perkuat Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
0
Di Universitas Indonesia, Kabaharkam Tegaskan Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Keberhasilan Polri
0